Nenek di Tegal yang Diduga Palsukan Surat Tak Hadir, Pembacaan Putusan Ditunda Pekan Depan

Nenek di Tegal yang Diduga Palsukan Surat Tak Hadir, Pembacaan Putusan Ditunda Pekan Depan

Terdakwa tidak hadir, sidang pembacaan vonis kasus nenek di Tegal diduga palsukan surat ditunda--

TEGAL, radartegal.com - Pembacaan vonis dalam kasus nenek di Tegal yang diduga palsukan surat untuk pengurusan sertifikat tanah yang seyogyanya digelar pada Kamis 29 Agustus 2024, terpaksa ditunda. Pasalnya, terdakwa Sarinah beserta kuasa hukumnya tidak hadir dalam persidangan.

Ketua Majelis Hakim Indah Novi Susanti yang menyidangkan kasus itu mengatakan sekitar satu jam sebelum persidangan pihaknya mendapatkan surat dari kuasa hukum. Isinya, memberitahukan jika terdakwa tidak dapat hadir dalam persidangan karena sakit.

"Kuasa hukum juga melampirkan surat keterangan dokter. Sehingga, sidang pembacaan vonis terpaksa kita tunda," katanya.

Menurut Indah, meskipun ada ketentuan yang menyatakan apabila pemeriksaan sudah selesai, maka pembacaan putusan bisa dibacakan tanpa kehadiran terdakwa. Namun, karena pertimbangan kemanusiaan dan setelah diskusi pihaknya memutuskan untuk menundanya.

BACA JUGA: Pemeriksaan Selesai, Hakim Putuskan Perkara Nenek di Tegal Diduga Palsukan Surat Pekan Depan

BACA JUGA: Yakin Bersalah, JPU Tetap Tuntut Nenek di Tegal yang Diduga Palsukan Surat dengan Pidana 10 Bulan

"Namun, penundaan itu tidak boleh berlarut-larut. Karena terkait perkara ini, kita tidak bisa menunda-nunda lantaran ada efek yang lebih besar," tandasnya.

Karenanya, imbuh Hakim Indah, dengan terpaksa maka sidang tunda selama satu minggu. Sehingga, sidang akan kembali digelar pasa Kamis 5 September 2024 pukul 10.00 WIB. 

Sementara dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Hj Sarinah dengan dakwaan pidana 10 bulan penjara. Karena, JPU menilai terdakwa telah terbukti bersalah.

Sebagai informasi, kasus tersebut bermula saat terdakwa Hj Sarinah memberitahukan kepada Hj Rukhayah ada tanah milik H Mudli yang akan dijual dengan harga Rp125 juta. Peristiwa itu terjadi pada 1993 silam.

BACA JUGA: Dinilai Terbukti Gunakan Surat Palsu untuk Pengurusan Sertifikat, Nenek di Tegal Dituntut Pidana 10 Bulan

BACA JUGA: Sidang Kasus Nenek di Tegal Berlanjut, Saksi Ahli Sebut Pembuktian Pasal 263 Ayat (2) dengan Fisik Surat Palsu

Selanjutnya, Hj. Rokhayah meminta kepada Hj Sarinah untuk membeli tanah tersebut sembari menyerahkan sejumlah uang. Namun, belakangan muncul sertifikat tanah yang diatasnamakan kedua anak terdakwa, hingga akhirnya kasus itu bergulir di Pengadilan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: