Direkam Secara Diam-diam, Polisi Temukan 5 Video Syur Audrey Davis yang Belum Diedit
Audrey Davis-tangkapan layar-Instagram.com/audreydavis_official
JAKARTA, radartegal.id- Kasus video syur Audrey Davis masih terus bergulir. Belakangan diketahui jika video tersebut direkam secara diam-diam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa, 13 Agustus 2024 mengungkap video syur Audrey Davis dengan AP, 27 tahun, direkam secara diam-diam.
Dari hasil penyidikan, AP disebut tidak hanya sekali merekam adegan hubungan badan mereka.
"Proses pembuatan video ini perekaman ini sudah beberapa kali dilakukan tersangka AP," katanya kepada awak media.
BACA JUGA: Pemeran Pria Video Syur Audrey Davis Mengaku Beberapa Kali Rekam saat Hubungan Badan
BACA JUGA: Penyebar Pertama Video Syur Audrey Davis Ditangkap, Ternyata Pemeran Pria yang Sakit Hati
Disebutkannya, penyidik menemukan ada lima video AP berhubungan badan dengan Audrey.
"Kelima video itu bahkan belum diedit seperti yang viral. Polisi masih mendalami sudah kemana saja video ini disebar," sebutnya.
Atas perbuatannya, AP resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Berdasarkan fakta yang ditemukan penyidik sampai dengan saat ini tidak diketahui, tidak tahu. Jadi diam-diam ya," kata Ade Ary dikutip dari Berita Satu.
BACA JUGA: Viral! Audrey Davis, Anak David eks Naif Tersandung Kasus Video Syur
Terkait hal ini, Polda Metro Jaya sudah menemukan sekitar lima video syur Audrey dan mantan pacarnya AP. Salah satunya yang dibuat di kediaman AP.
"Ini merupakan bagian yang didalami, sementara video yang ditemukan adalah di rumah tersangka AP, kemudian alasan tersangka AP ini menyebarkan, membagikan itu karena sakit hati," kata Ade.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: