Keberatan dengan Kebijakan E-Retribusi, Ratusan Pedagang Pasar Trayeman Slawi Mengeluh

  Keberatan dengan Kebijakan E-Retribusi, Ratusan Pedagang Pasar Trayeman Slawi Mengeluh

MENGADU - Sejumlah pedagang Pasar Trayeman Slawi Kabupaten Tegal saat mengadu ke dinas soal kebijakan e-retribusi.-Yeri Noveli-Radartegal.disway.id

"Banyak keluhan pedagang Pasar Trayeman, seperti penataan pedagang, infrastruktur dan lainnya," ujarnya. 

Terkait hal ini, Kabid Sarana Distribusi dan Perizinan Perdagangan Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kabupaten Tegal Teguh Imam Prayitno membenarkan adanya kebijakan mewajibkan surat izin saat pedagang tidak berjualan. 

BACA JUGA: Besok Dibuka, Lapak Pasar Trayeman Slawi Ditata Sesuai Protokol Kesehatan

BACA JUGA: Salah Satu Pedagang yang Positif Covid-19 Sempat Nekat Berjualan, Pasar Trayeman Resmi Ditutup Sampai Senin

Surat izin bisa dari dokter saat sakit, atau surat izin dari RT atau desa saat ada kepentingan pribadi. Jika tidak berjualan tanpa surat izin, maka akan dijadikan tunggakan tagihan.

"Jika mengacu pada Perda, jualan atau tidak jualan harus tetap bayar retribusi, karena menggunakan aset daerah. Tapi, kami ambil kebijakan kalau tidak jualan harus disertakan surat izin," terangnya. 

Dia menjelaskan, surat izin saat tidak berjualan, dapat diserahkan ke UPTD 1 yang membawahi Pasar Trayeman. Jika ada surat izin, maka tidak dikenakan tunggakan retribusi. 

Menurut Teguh, jumlah kios di Pasar Trayeman sekitar 400 unit, tapi yang terpakai sekitar 300, sedangkan sisanya rusak kebakaran. 

BACA JUGA: Pedagang Pasar Pagi Kota Tegal Mengeluh, Eskalator Baru Belum Berfungsi, yang Lama Malah Mati

BACA JUGA: Pedagang Pasar Pagi Blok A Berharap Sterilisasi Area Masuk Hanya Sementara: Tidak Menggusur

"Sementara untuk jumlah los sekitar 1000 unit," imbuhnya. 

Menanggapi soal kebijakan e-retribusi, Teguh membeberkan, Pasar Trayeman sebelumnya dikelola oleh pihak ketiga CV Karsa Bayu. Pada saat itu, tidak ada pungutan retribusi dari pemerintah daerah. 

Namun setelah diambilalih Pemkab Tegal karena kontrak pengelolaan sudah habis, maka Pemkab Tegal menarik retribusi sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. 

"Sebelum adanya e-retribusi, pedagang bisa bayar separuhnya. Kalau dengan e-retribusi harus bayar penuh, karena tidak menjadi tunggakan," kata Imam.

Kondisi itu, lanjut dia, membuat para pedagang Pasar Trayeman merasa keberatan. Padahal, tarif retribusi sudah sesuai aturan, yakni Pasar Trayeman Tipe A untuk kios Rp500 permeterpersegi perhari, los Rp400 permeterpersegi perhari, serta tambahan uang kebersihan Rp500 perhari. 

Sumber: