Polres Tegal Amankan Ratusan Pil Koplo, Sempat Disembunyikan di Bungkus Rokok dan Kaleng Biskuit
KETERANGAN - Kasat Narkoba didampingi Kasi Humas memberikan keterangan pers terkait penangkapan pengedar pil koplo.-Hermas Purwadi-Radartegal.disway.id
SLAWI, radartegal.id - Personel Satres Narkoba Polres Tegal baru saja mengamankan ratusan pil koplo dari berbagai jenis. Polres mengamankannya dari tangan pengedar.
"Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba mengenai adanya peredaran obat keras di wilayah Margasari. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui akan ada transaksi obat keras di Desa Prupuk Selatan," ungkap Kapolres Tegal AKBP Andi M. Indra Waspada Amirullah, S.I.K., S.H., M.M., M.Si, melalui Kasat Narkoba AKP Bambang Waluyo, S.H., M.H., Rabu, 7 Agustus 2024.
Penangkapan pelaku pengedar pil koplo ini menjadi salah satu bentuk komitmen Polres Tegal dalam memerangi peredaran narkotika dan obat terlarang dengan melakukan tindakan hukum terhadap pelaku peredaran.
Pihaknya berhasil menangkap pelaku pengedar obat keras jenis Tramadol, Double Y, Trihexyphenidyl, dan Hexymer. Dari hasil penyelidikan tersebut, tim berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial SN warga Margasari.
BACA JUGA: Ribuan Butir Pil Koplo dan 0,08 Gram Sabu Dibakar, Bupati Brebes: Cegah Penyelewengan
BACA JUGA: Edarkan Pil Koplo, Tiga Pria di Tegal Dibekuk Polisi
Barang bukti yang diamankan antara lain sebuah bekas bungkus rokok merk Cello yang berisi 2 butir obat jenis Double Y, 3 butir obat jenis Hexymer, dan 17 butir obat jenis Tramadol.
Selain itu, saat dilakukan pemeriksaan di rumah pelaku, tim menemukan barang bukti tambahan berupa sebuah kaleng biskuit Tango yang berisi 324 butir obat jenis Hexymer, 216 butir obat jenis Double Y, 69 butir obat jenis Tramadol, dan 53 butir obat jenis Trihexyphenidyl.
"Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika dan obat terlarang di wilayah Kabupaten Tegal," ungkapnya.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika dan obat terlarang kepada pihak berwajib.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: