Sekolah Tidak Boleh Jual Seragam, Pj Bupati Brebes: Beli Sendiri-sendiri Sesuai Selera
Pj Bupati Brebes Iwanuddin Iskandae menyepakati kalau keluarga sekolah tidak boleh menjual pakaian seragam.(istimewa)--
BREBES, radartegal.id - Pj Bupati Brebes Iwanuddin Iskandar menyepakati kalau keluarga sekolah tidak boleh menjual pakaian seragam. Dia menyarankan kepada wali murid untuk membeli sendiri di toko atau di pasar sesuai dengan seleranya masing-masing.
Menurutnya, tidak ada keharusan untuk membeli di koperasi ataupun paguyuban orang tua siswa. “Kita sesuaikan dengan aturan yang ada, agar sama-sama enak dan proses pembelajaran berlangsung dengan baik dan lancar,” kata Iwan saat Rakor Kepala SMA/SMK dan SLB se Kabupaten Brebes di SMA N 2 Brebes, Rabu 24 Juli 2024.
Dia memberikan apresiasi kepada pihak sekolah ditingkat SMA dan SMK Negeri di wilayah Brebes dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan tertib dan lancar. Juga telah bersama-sama dikawal sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pj Bupati ingatkan soal perploncoan
Terkait Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), Iwan berharap agar sekolah memenuhi aspek-aspek keselamatan. Antara lain tidak terjadi perundungan, tidak terdapat tindakan perploncoan, dan tidak terdapat tindakan yang mengarah pada intoleransi dan radikalisme.
Dia menyebutkan, jika karakter Brebes yang unik sangat berpengaruh terhadap prestasi belajar siswa. Untuk itu, perlu dukungan sumber daya manusia yang handal baik siswa dan maupun guru-gurunya.
Sebagai kepala sekolah harus mampu memberdayakan seluruh warga sekolah agar mampu mendulang prestasi terbaik. Baik ditingkat Jawa Tengah, maupun tingkat nasional. "Kami yakin Brebes bisa menjadi lumbung prestasi dan bila semua menopangnya."
"Jangan surut langkah, pastikan bahwa kita mampu mewujudkan Brebes mampu menjadi gudang prestasi," pintanya lagi.
MPLS hindari bullying
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah yang diwakili Kepala Bidang Ketenagaan, Nasikin mengatakan bahwa diwilayah XI ini pelaksanaan PPDB berjalan dengan lancar dan aman. Walaupun dinamika itu ada.
Tahap selanjutnya, papar dia, masa MPLS agar dapat dilaksanakan dengan baik hindari bullying, intoleransi dan kekerasan. Semua itu agar dapat dihilangkan, jangan sampai terjadi lagi.
Sia menekankan, perlu diindahkan juga tentang larangan-larangan pungutan dalam bentuk apapun. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah telah melarang pengadaan seragam siswa oleh sekolah, baik atas nama paguyuban atau koperasi atau lain-lainya.
Dalam artian, apapun yang dilakukan warga sekolah atau lingkungan sekolah, itu sudah menjadi kebijakan pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Pendidikan.
“Silahkan orang tua siswa membeli sendiri. Sekolah juga tidak diperbolehkan melaksanakan Piknik atau Study Tour, larangan ini harus diperhatikan karena belum ada juknisnya, hati-hati dengan hal itu,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: