Tahun Ajaran Baru, Ini 5 Pinjol Tanpa KTP Cepat Cair yang Bisa Dijadikan Dana Pendidikan
EFEKTIF - Pinjol tanpa KTP memberikan jaminan pinjaman dengan syarat-syarat gampang dan waktu pencairan yang cepat.--
radartegal.id - Artikel ini akan membahas tentang daftar pinjol tanpa KTP yang bisa kamu gunakan untuk meminjam uang. Jika saat ini kamu sedang membutuhkan dana cepat, maka pinjaman online ini bisa menjadi solusi untuk menyelesaikannya.
Daftar pinjol tanpa KTP ini memiliki syarat yang mudah ketika akan mengajukan pinjaman. Jadi, kamu tidak akan repot mengurus persyaratan untuk meminjam di pinjaman tanpa KTP ini.
Akhir tahun menjadi salah satu momen terbaik untuk berlibur bersama keluarga. Jika saat ini kamu bingung mencari dana untuk liburan, maka daftar pinjol tanpa KTP ini bisa menjadi solusinya.
BACA JUGA: Pinjol Tanpa KTP Justru Menjebakmu! Ini Resiko yang Harus Ditanggung Jika Galbay
Dengan menggunakan daftar pinjol tanpa KTP ini, kamu bisa mendapatkan dana untuk pergi berlibur bersama keluarga. Namun, jangan lupa untuk tetap membayar tagihannya secara tepat waktu agar tidak kena denda.
Pinjol tanpa KTP 2024
1. Pinjam Yuk
Daftar pinjol tanpa KTP selanjutnya ada Pinjam Yuk yang memberikan jangka pengembalian antara 91 hari hingga 120 hari. Bunga yang diberikan juga cukupkecil yaitu sekitar 0,65% dengan limit mulai dari Rp200 ribu hingga Rp2 juta.
Aplikasi pinjaman online memberikan kemudahan dalam proses pengajuan. Karena prosesnya cepat, maka nasabah bisa mendapatkan dana pinjaman yang dibutuhkan dengan cepat juga.
BACA JUGA: Apa Saja Risiko Pinjol Tanpa KTP? Terlihat Sepele Tetapi Ada Ancaman di Balik Kemudahannya
2. UangMe
Selanjutnya ada pinjol UangMe yang memberikan bunga relatif kecil, yaitu sekitar 1,82% per bulan dengan tenor mulai dari 91 hari hingga 120 hari. Pinjol ini menawarkan pinjaman mulai dari Rp400 ribu hingga Rp4 juta.
UangMe memberikan kemudahan kepada para nasabah ketika dalam proses pengajuan. Selain itu, pinjaman online ini sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: