Aturan Pinjol Ilegal Terbaru, Marak Penyadapan dan Penyebaran Data Pribadi, Yakin Masih Mau Pinjam?
Aturan Pinjol Ilegal Terbaru, Marak Penyadapan Ponsel dan Penyebaran Data Pribadi, Yakin Masih Mau Pinjam?--Image Edit Using CorelDraw|Dimas Adi Saputra
Terlebih, jika ponsel nasabah sudah berhasil disadap oleh aplikasi pinjaman online ilegal, mereka tidak akan segan-segan melakukan penyebaran data pribadi nasabah jika telat bayar.
Lebih parahnya lagi, mereka juga akan menelepon semua kontak darurat yang disertakan nasabah ketika pengajuan pinjaman. Selain itu, mereka juga bisa menghubungi kontak lain yang ada di ponsel peminjam.
Tentunya hal ini bisa menyebabkan rasa malu dan tekanan psikologis yang besar bagi nasabah. Maka dari itu, apabila terpaksa melakukan pinjaman di pinjol ilegal, maka sebaiknya gunakan ponsel yang tidak ada informasi pentingnya.
BACA JUGA: 7 Hak Bagi Peminjam Pinjol, Pastikan Anda Mengetahui Supaya Tidak Mudah Ditipu
BACA JUGA: 6 Pinjol Semi Legal Sudah Berizin OJK, Tapi Belum Punya DC Lapangan Terbaru Juni 2024
Aturan pinjol ilegal mengenai bahayanya tidak hanya sekedar penyadapan ponsel saja, melainkan mereka bisa mengakses informasi pribadi yang sensitif. Informasi ini bisa saja disalahgunakan oleh oknum pinjol untuk berbagai tujuan yang merugikan nasabah.
Maka dari itu, penting untuk mengikuti saran dari OJK dan Kominfo, agar tidak membayar pinjaman dari pinjol ilegal. Namun, apabila terpaksa harus mengajukan pinjaman, pasrikan untuk menggunakan ponsel cadangan yang tidak menyimpan data penting.
Akhir kata
Nah jadi itulah, ulasan mengenai aturan pinjol ilegal yang berani menyadap ponsel nasabah melalui izin aplikasi yang bisa saja tidak disadari. Selalu ingat untuk tidak mengajukan pinjol di pinjol ilegal baik untuk kebutuhan produktif maupun konsumtif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: