Diperiksa Dua Jam dalam Kasus Kredit Fiktif, Dua Pegawai Bank Milik Pemerintah di Brebes Ditahan

Diperiksa Dua Jam dalam Kasus Kredit Fiktif, Dua Pegawai Bank Milik Pemerintah di Brebes Ditahan

Kejari Brebes menggelar press release terkait dua orang mantan eks pegawai bank milik pemerintah yang melakukan dugaan tindak pidana korupsi.(Istimewa)--

Tersangka disangka lewat Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas undang-undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta rupiah dan paling banyak Rp1 miliar rupiah. 

Anak Perusahaan : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas undang-undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta rupiah dan maksimal Rp1 miliar.

BACA JUGA: Gondol Rp68 Miliar, Tiga Tersangka Kasus Kredit Fiktif di Brebes Diamankan

BACA JUGA: Mengaku Pegawai Bank, Petani dan Kuli Bangunan yang Punya Keahlian IT Nekat Bobol 14 Rekening Nasabah BTPN

Kajari menyatakan, tersingkir dari kedua tersangka oleh penyidik ​​​​karena karakteristik tersangka melarikan diri. Selain itu tersangka menghilangkan atau merusak barang bukti dan tersangka kembali melakukan tindak pidana.

“Berkas perkara ini segera kita limpahkan untuk segera disidangkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Semarang,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: