Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Tegal Jawa Tengah Bulan Juni sampai Desember 2024, Ini Syaratnya

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Tegal Jawa Tengah Bulan Juni sampai Desember 2024, Ini Syaratnya

PEMUTIHAN - Program pemutihan PKB di Jawa Tengah yang berlangsung dari bulan Mei sampai Desember 2024 ini merupakan kesempatan berharga bagi pemilik kendaraan bermotor untuk mendapatkan berbagai keringanan pajak.-(website.bapenda.jatengprov.go.id)-

Persyaratan dan Ketentuan

Berikut adalah beberapa hal penting yang perlu diperhatikan mengenai program pemutihan PKB di Jawa Tengah:

  • Cakupan Wilayah

Program ini hanya berlaku untuk kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah Provinsi Jawa Tengah. Jadi, pemilik kendaraan dari luar provinsi tidak bisa memanfaatkan program ini kecuali mereka memindahkan registrasi kendaraannya ke Jawa Tengah.

  • Dokumen yang Diperlukan

Pemilik kendaraan bermotor harus membawa dokumen-dokumen penting seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat mengajukan pemutihan. Kelengkapan dokumen ini sangat penting untuk memperlancar proses pemutihan.

  • Kendaraan Usaha Tidak Termasuk

Program pemutihan ini tidak berlaku untuk kendaraan bermotor yang digunakan untuk kegiatan usaha, seperti taksi, angkutan umum, dan kendaraan sewa. Hal ini berarti hanya kendaraan pribadi yang dapat memanfaatkan keringanan ini.

  • Periode Khusus Bulan Juni

Untuk bulan Juni 2024, semua jenis keringanan yang telah disebutkan di atas tetap berlaku. Ini adalah waktu yang tepat bagi pemilik kendaraan untuk memanfaatkan berbagai keringanan yang ditawarkan.

BACA JUGA: Capai Rp51 Miliar, Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Tegal Sudah 100 %

BACA JUGA: Pemkab Tegal Terapkan Sistem Monitoring Pajak Reklame Secara Elektronik

Manfaat Pemutihan PKB bagi Masyarakat

Program pemutihan PKB ini tentu membawa berbagai manfaat bagi masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bermotor. Selain memberikan keringanan finansial, program ini juga mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. 

Dengan adanya pemutihan ini, diharapkan jumlah kendaraan yang terdaftar secara resmi meningkat, sehingga data kepemilikan kendaraan menjadi lebih akurat dan tertib administrasi.

Selain itu, program ini juga membantu meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. Meskipun terdapat keringanan, antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan program ini diharapkan dapat menambah jumlah pembayaran pajak yang masuk ke kas daerah.

Cara Mengikuti Program Pemutihan PKB

Untuk mengikuti program pemutihan PKB, pemilik kendaraan bermotor di Jawa Tengah dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Kunjungi Samsat Terdekat

Sumber: