Disdik Larang Sekolah di Tegal Wajibkan Kegiatan Studi Tour
Sekolah di Tegal dilarang mewajibkan kegiatan study tour--
RADAR TEGAL - Sekolah di Tegal dilarang mewajibkan kegiatan studi tour yang memicu kontroversi belakangan ini. Itu, seperti tertuang dalam surat Edaran yang dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tegal.
Kepala Disdikbud Kota Tegal melalui Kabid Dikdas Singgih menjelaskan meski kegiatan study tour tidak dihapus, namun pihak sekolah dilarang mewajibkan acara itu kepada anak-anak didiknya. Pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran terkait dengan mekanisme pelaksanaan outing class.
"Giat itu kan bentuknya macam-macam. Karena pembelajaran di luar kelas itu sudah diatur beberapa item," katanya.
Menurut Singgih, kegiatan outing class itu tidak wajib atau tidak harus. Pihak sekolah tidak boleh memaksakan si anak harus ikut.
"Jika anak menginginkan ikut outing class maka harus ada persetujuan orang tua. Selanjutnya sekolah itu harus bisa memastikan kendaraan yang dipakai siswa dalam melaksanakan study tour adalah kendaraan yang layak pakai," beber Singgih.
Bahkan, kata Singgih, sekolah itu diminta sudah ada surat perjanjian dengan biro perjalanan. Kalau itu bekerja sama dengan biro perjalanan, pelaksanaan itu tidak boleh mengganggu jalannya pembelajaran.
"Dalam artian itu dilaksanakan di hari kerja dan atau tidak boleh kelas lain yang tidak melaksanakan giat itu menjadi diliburkan. Itu tidak boleh," terangnya.
Singgih menambahkan, intinya pelaksanaan study tour yang ada di sekolah-sekolah kota Tegal harus sesuai dengan surat edaran. Artinya sekolah boleh menggelar study tour asalkan poin-poin itu harus dijalankan lebih dulu.
Sementara, Dirlantas Polda Jateng Kombes pol Sonny Irawan mengatakan hingga kini jajarannya bekerja sama dengan Dishub telah mengecek kelayakan bus. Itu untuk memastikan keamanan angkutan tersebut sebelum digunakan masyarakat.
"Kami juga berharap Perusahaan Otobus (PO), baik kecil maupun besar, secara berkala mengecek secara mandiri kelayakan unit bus yang dimiliki. Bila ditemukan adanya unit yang tidak layak, maka Dishub akan mencabut izin operasional dan memberikan sanksi kepada PO yang bersangkutan," kata perwira berpangkat melati tiga.
Menurut Ditlantas Polda Jateng, pihaknya juga akan terus melakukan pencegahan bersama Dishub terkait kelayakan bus di Jateng. Dia mengimbau agar sebelum menggunakan jasa PO bus, lebih baik masyarakat mengecek PO tersebut resmi dan terdaftar atau tidak.
"Pengecekan bisa melalui aplikasi resmi Kementerian Perhubungan yaitu Spionam. Pihak Pengusaha bisa ikut terlibat jika dia membiarkan adanya kerusakan pada armada, dan tidak segera dilakukan perbaikan ataupun pengganti an onderdil," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: