Video 4 Remaja di Pemalang Acungkan Senjata Tajam ke Arah Truk Viral, Polisi Panggil Pelaku dan Orang Tua

Video 4 Remaja di Pemalang Acungkan Senjata Tajam ke Arah Truk Viral, Polisi Panggil Pelaku dan Orang Tua

ARAHAN - Remaja di Pemalang yang mengacungkan senjata tajam ke truk yang melintas mendapat arahan dari Kapolsek Petarukan dan Comal.-M. Ridwan-Radartegal.disway.id

RADAR TEGAL - Video 4 remaja di Pemalang acungkan senjata tajam (tajam) ke arah truk viral di media sosial. Polres Pemalang langsung merespon cepat hal tersebut.

Selanjutnya Polsek Comal dan Polsek Petarukan berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat, untuk bertemu dengan orang tua dan 4 remaja di Pemalang yang terlibat di Balai Desa.

“Kami memberikan pembinaan dan bimbingan kepada seluruh anak remaja yang masih di bawah umur tersebut,” ungkap Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya, Jumat 10 Mei 2024.

Kapolres mengatakan, personelnya langsung bergerak melakukan penyelidikan.

BACA JUGA: 9 Remaja Hendak Tawuran di Tegal Diamankan, Polisi Sita 2 Celurit Besar dan Kecil

“Dari hasil penyelidikan terungkap, 4 anak remaja yang diduga terlibat melakukan aksi meresahkan tersebut, berasal dari Kecamatan Petarukan Pemalang,” jelas Kapolres.

Kapolres menyampaikan, perbuatan 4 remaja di Pemalang yang mengacungkan senjata tajam jenis celurit tersebut sangat meresahkan masyarakat. Aksi tersebut juga dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Diketahui dalam video di media sosial yang viral tampak sejumlah remaja yang berboncengan sepeda motor sambil membawa dan mengarahkan senjata tajam ke arah truk yang sedang melintas di Jalan Raya Pantura Comal, Pemalang.

“Membawa senjata tajam adalah perbuatan tindak pidana melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun,” terang kapolres.

BACA JUGA: 3 Bulan Terakhir, Polisi Berulang Kali Amankan Remaja Bawa Sajam Hendak Tawuran di Tegal, Ini Daftarnya

Meskipun demikian, lanjutnya, pihaknya menempuh upaya preemtif, dan memberikan pembinaan kepada seluruh anak remaja yang terlibat agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Dengan catatan, apabila anak remaja tersebut kembali mengulangi perbuatannya, maka dapat diproses sesuai hukum berlaku,” tegas kapolres. (*)

Sumber: