Tidak Biasa, Pelayanan e-KTP Membludak di Rumah Paten Jatinegara Kabupaten Tegal

Tidak Biasa, Pelayanan e-KTP Membludak di Rumah Paten Jatinegara Kabupaten Tegal

ANTRE - Sejumlah warga saat mengantre hendak mengurus adminduk di Rumah Paten Jatinegara, Kabupaten Tegal, Kamis, 25 April 2024.-Yeri Noveli-Radartegal.disway.id

RADAR TEGAL - Pemandangan tidak biasa terjadi di Rumah Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten) Jatinegara Kabupaten Tegal. Pasca Liburan Hari Raya Idul Fitri 2024, pelayanan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) membludak. 

Salah satu warga Desa Sitail Kecamatan Jatinegara Abdul Kholik mengaku datang ke Rumah Paten Jatinegara untuk mengantarkan anaknya yang sedang perekaman e-KTP. Dia bersama pemohon lainnya terpaksa mengantre karena jumlah pemohon sangat banyak.

"Walau mengantre cukup lama, tapi pelayanannya memuaskan dan tidak ada biaya untuk pembuatan e-KTP dan KK," tukasnya. 

Antrean warga ini memang tidak seperti biasanya. Idealnya, warga yang mengurus administrasi kependudukan (Adminduk) di Rumah Paten Jatinegara tersebut hanya 35 orang per hari.

BACA JUGA: Harus Ditingkatkan, Rumah Paten Menjadi Barometer Pelayanan Administrasi di Tingkat Kecamatan

"Idealnya memang segitu, tapi kalau sekarang mencapai 100 orang lebih perhari. Itupun masyarakat harus bersabar karena keterbatasan tenaga dan alat perekaman yang sudah jadul (jaman dulu). Yakni sejak tahun 2011," ujar Operator Rumah Paten Kecamatan Jatinegara Sarodin, Kamis, 25 April 2024.

Tampak di Rumah Paten Jatinegara Tegal, banyak masyarakat yang mengantre untuk melakukan perekaman e-KTP dan mengurus kartu keluarga (KK). Hal ini dibenarkan 

"Sejak awal dibukanya kembali paska libur panjang lebaran, rumah paten Kecamatan Jatinegara setiap hari selalu dibanjiri masyarakat," kata Sarodin.

Dia mengemukakan, membludaknya warga yang mengurus adminduk di Rumah Paten Jatinegara itu karena mereka didominasi para perantau. Usia terbanyak yang membuat e-KTP yakni 17 tahun.

BACA JUGA: Rumah Paten, Barometer Pelayanan Administrasi Tingkat Kecamatan

Selain membuat e-KTP dan KK, lanjut Sarodin, ada pula yang mengurus perubahan data untuk persyaratan menikah dan pindah domisili.

"Yang mengurus adminduk memang beragam. Tidak hanya KTP dan KK, tapi juga ada yang mengganti alamat dan perubahan status," ujarnya. (*)

Sumber: