Harus Ditingkatkan, Rumah Paten Menjadi Barometer Pelayanan Administrasi di Tingkat Kecamatan

Harus Ditingkatkan, Rumah Paten Menjadi Barometer Pelayanan Administrasi di Tingkat Kecamatan

Pelayanan terhadap masyarakat di lingkungan pemerintahan kecamatan harus ditingkatkan. Salah satu barometer pelayanan administrasi di tingkat kecamatan adalah Rumah Paten.

Bupati Tegal Umi Azizah, Senin (13/9) mengatakan, parameter
pelayanan publik saat ini tidak hanya sebatas pada sikap santun dan senyum ramah, tetapi juga harus bisa menghadirkan layanan yang mudah, cepat, terpantau dan terjangkau. 

Rumah Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten) merupakan barometer pelayanan administrasi di tingkat kecamatan. 

Setidaknya, ada tiga aspek yang perlu menjadi perhatian dan pengawasan camat. Pertama adalah soal publikasi jenis layanan, persyaratan yang harus dipenuhi dan standar pelayanan. 

"Kita harus berikan edukasi kepada masyarakat agar mengurus sendiri di kecamatan itu mudah, cepat, terbuka, dan pasti. Edukasi itu bisa melalui media sosial," katanya.

Media sosial, tambah Umi Azizah, adalah sarana komunikasi yang efektif. Sebab, jumlah pengguna internet dan media sosial terus meningkat. Hal itu seiring dengan beralihnya generasi Z, generasi millenial ke dalam kelompok usia produktif, usia kerja dan menjadi pengguna aktif media sosial. 

Lewat media sosial, selain efektif untuk menginformasikan kegiatan pemerintahan, camat juga bisa berkomunikasi dengan warga, menyapa dan merespon keluhannya.
Aspek kedua adalah soal pengendalian, monitoring dan evaluasi terhadap layanan Rumah Paten yang tidak hanya sebatas pada laporan perolehan pendapatan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

"Tapi juga bagaimana menilai potensinya, strategi pendekatannya ke masyarakat dan inovasi layanannya agar lebih mudah menjangkau segmen millenial yang lekat dengan layanan digital serta pembayaran non tunai," tambahnya.

Sedangkan aspek ketiga, lanjut Umi Azizah, tentang kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Rumah Paten dan pelayanan publik lainnya di tingkat kecamatan. 

Pola jajak pendapat melalui media sosial atau survei secara berkala bisa ditempuh untuk menilai secara objektif sekaligus menemukan sisi kekurangan dari layanan publiknya untuk diperbaiki. (guh/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: