Terbelit Kasus Penggelapan Honda Scoopy, Ibu 3 Anak di Kota Tegal Dituntut 5 Bulan Penjara

Terbelit Kasus Penggelapan Honda Scoopy, Ibu 3 Anak di Kota Tegal Dituntut 5 Bulan Penjara

DIGIRING- Terdakwa kasus penggelapan Honda Scoopy saat dibawa petugas untuk kembali masuk bui usai menjalani sidang. -Agus Wibowo-Radartegal.disway.id

RADAR TEGAL- Kasus penggelapan Honda Scoopy yang terjadi di Kota Tegal terus bergulir. Terdakwa kasus dugaan penggelapan dan penipuan sepeda motor, berinisial S warga Kejambon Tegal Timur, akhirnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 5 bulan penjara.

Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa kasus penggelapan Honda Scoopy itu berharap ada keringanan hukuman baginya yang mengaku bersalah. Alasannya, terdakwa masih memiliki 3 anak yang semuanya masih kecil-kecil. 

"Menuntut terdakwa yang menggelapkan sepeda motor Honda Scoopy yang merupakan jaminan fidusia dengan FIFGROUP, dituntut dengan hukuman 5 bulan penjara, sesuai dengan Pasal 372 tentang penggelapan dan pasal 378 KUHP tentang penipuan," kata JPU Reza SH, Selasa, 23 April 2024.

Tuntutan 5 bulan penjara ini, karena terdakwa kasus penggelapan Honda Scoopy itu terbukti secara sah melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan terhadap FIFGROUP. Lembaga keuangan itu sebelumnya melakukan perjanjian dengan terdakwa atas pembiayaan sepeda motor Honda Scoopy.

BACA JUGA: Ibu 3 Anak di Tegal Nekat Alihkan Unit Motor Honda Scoopy, Endingnya Nyesek

Tertanggal 14 Maret 2023, pembiayaan motor itu dilakukan dengan angsuran tiap bulannya Rp948 ribu per bulan dan kontrak selama 35 bulan atau 3 tahun. 

Menanggapi dakwaan jaksa, terdakwa kasus penggelapan Honda Scoopy dalam sidang pledoi pada Selasa, 23 April 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Tegal mengakui semua atas tuduhan itu. Namun dia pun meminta keringanan hukuman. 

"Saya masih memiliki 3 anak yang masih kecil. Dan mereka masih membutuhkan peran ibu. Karenanya kami berharap majelis hakim bisa mengabulkan keringanan hukuman kepada kami," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: