Penyelenggara RT RW Net Harus Kantongi Ijin Kemenkominfo
--
RADAR TEGAL - Praktek ilegal RT RW Net telah lama terjadi, tentunya praktek tersebut merugikan bagi konsumen dan pastinya sangat merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi di Indonesia. Bagi penyelenggara RT RW Net harus mengantongi ijin dari Kemenkominfo, tanpa ijin tersebut mereka akan menerima sanksi.
Kemenkominfo telah membuat regulasi jual kembali atau reseller layanan operator telekomunikasi bagi para penyelenggara RT RW Net agar tetap dapat menjalankan usahanya.
Regulasi tersebut salah satunya adalah penyelenggara RT RW Net harus mencantumkan nama operator rekanannya, sehingga akan mempermudah pengawasan terhadap qos dari operator rekanan.
Penyelenggara RT RW Net yang tidak ingin mencantumkan nama rekanan operatornya harus menyajukan ijin penyelenggaraan jasa telekomunikasi di Kemenkominfo.
Kemenkominfo atau pihak yang berwenang dapat melakukan penindakan kepada para penyelenggara RT RW Net ilegal yang tidak memenuhi aturan yang ada sesuai pasal 47 jo. Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Pelaku usaha ilegal RT RW Net dapat dikenai sangsi pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Seperti dilansir dari laman cnbcindonesia.com, Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Heru Sutadi mengatakan, seluruh penyedia layanan telekomunikasi baik itu operator telekomunikasi yang menggunakan kabel atau nirkabel, wajib mengantungi izin dari Kemenkominfo.
"BPKN mendorong agar pelaku praktik ilegal RT RW Net untuk dapat mengajukan izin ke Kemenkominfo atau dapat bermitra dengan operator telekomunikasi untuk melakukan usaha jual kembali layanan jasa telekomunikasi," ucap Heru. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: