Pansus 49 DPRD Brebes Bahas Percepat Pembahasan Raperda RTRW Kawasan Peruntukan Industri
Ketua Pansus 49 DPRD Brebes (kiri) saat membahas terkait Raperda RTRW.(istimewa)--
RADAR TEGAL - Panitia Khusus (Pansus) 49 DPRD Kabupaten Brebes bakal membahas terkait percepatan pembahasan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kawasan Peruntukan Industri (KPI) di Kabupaten Brebes.
Ketua Pansus 49 Heri Fitriansyah mengatakan, untuk Perda RTRW harus diperbaharui setiap lima tahun sekali. Sehingga, pihaknya bakal melakukan percepatan pembahasan Perda RT RW Kawasan Peruntukan Industri.
Nantinya, kata dia, ada revisi atau perubahan tata ruang untuk investasi. Dengan begitu, pihaknya nantinya bisa memperhatikan lingkungan dan bisa meningkatkan investasi. Kemudian, harus dibuat zonasi untuk jenis sektor usaha.
"Kami berharap jika nanti ada revisi harus lebih baik perdanya. Bisa lebih memperhatikan lingkungan dan tentunya harus ada zonasi sektor usaha. Misalnya untuk pabrik usaha garmen harus di wilayah mana, pabrik yang berkaitan dengan elektronik di wilayah mana. Jadi Perda RTRW ini harus jelas tata ruangnya," ujarnya.
BACA JUGA: Masuk Lima Tahun, Pemkab Brebes Lakukan Peninjauan Perda RTRW
Sebelum soal RTRW Kawasan Peruntukan Industri di Kabupaten Brebes, Pansus 48 juga membahas terkait dua raperda. Yaitu, Pansus 48 membahas rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Brebes menjadi Perseroan Terbatas Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Brebes. Kemudian, penyertaan modal daerah pada Perusahaan Umum Daerah Percetakan Puspa Grafika.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: