Pemberian THR di 24 Perusahaan Dipantau, Disnakerin Kota Tegal Terjunkan 3 Tim

Pemberian THR di 24 Perusahaan Dipantau, Disnakerin Kota Tegal Terjunkan 3 Tim

DIPANTAU- Menjelang Lebaran 2024, pemberian THR di 24 perusahaan di Kota Tegal mendapat pantauan dari Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal, Selasa 2 Maret 2024.-K. Anam Syahmadani-Radartegal.disway.id

RADAR TEGAL- Menjelang Lebaran 2024, pemberian THR di 24 perusahaan di Kota Tegal mendapat pantauan dari Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal. Dinas melakukan pemantauan pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja atau buruh di Kota Tegal.

Untuk memantau pemberian THR di 24 perusahaan di Kota Tegal, dinas menerjunkan tiga tim. Ketiganya berasal dari Lembaga Kerja Sama Tripartit yang terdiri dari unsur pemerintah, perusahaan, dan Serikat Pekerja. 

Pemantauan THR di 24 perusahaan dilakukan untuk menginformasikan kepada perusahaan bahwa pembayaran THR Keagamaan maksimal diberikan tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan dan tidak boleh dicicil. Hal ini seperti disampaikan Plt Kepala Disnakerin Joko Sukur Baharudin melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Isnawati.

“Dari hasil pemantauan, rata-rata perusahaan akan memberikan THR tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” kata Isnawati di Kantor Dinkop UKM Perdagangan.

BACA JUGA: 2 Cara Mudah Tukar Uang Baru untuk THR Lebaran 2024, Jangan Sampai Kelewatan

Menurutnya, pemberian THR di 24 perusahaan agar berpedoman kepada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Wali Kota Tegal tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Pemantauan ini juga dilakukan untuk memitigasi perusahaan yang tidak membayar THR atau membayar THR tidak sesuai ketentuan

Dalam pemantauan yang dilakukan ke perusahaan-perusahaan tersebut, Disnakerin sekaligus memberikan informasi kepada perusahaan agar bisa ikut berpartisipasi dalam kegiatan perayaan May Day 2024. May Day 2024 akan diisi dengan pertandingan futsal, pertandingan tenis meja, lomba senam kreasi, lomba yel-yel perusahaan, dan donor darah. 

Disnakerin sebelumnya telah melayangkan Surat Edaran Wali Kota Tegal tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan dan membuka Posko Pengaduan THR di Kantor Disnakerin, Jalan Hang Tuah, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat. 

“Sampai hari ini belum ada aduan yang masuk terkait pemberian THR,” ujar Isnawati. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: