4 Cara Bebas dari Jeratan Hutang Pinjol Tanpa Membayar Sepeserpun, Buktikan Sendiri

4 Cara Bebas dari Jeratan Hutang Pinjol Tanpa Membayar Sepeserpun, Buktikan Sendiri

PINJOL - bebas dari jeratan hutang pinjol tanpa membayar sepeserpun--

Anda juga bisa mengajukan pemohonan keringanan hutang kepada Otoritas Jasa Keuangan(OJK). Anda bisa mengajukan permohonan keringanan utang kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK memiliki program Bantuan Hukum untuk Konsumen (BHK) yang dapat membantu konsumen yang mengalami masalah keuangan, termasuk masalah utang.

Untuk mengajukan permohonan keringanan utang kepada OJK, Anda perlu menghubungi kantor OJK terdekat dan mengajukan permohonan secara tertulis. Anda juga perlu menyiapkan data-data pendukung, seperti:

  • Bukti penghasilan
  • Bukti pengeluaran
  • Bukti kesulitan membayar

4. Melaporkan ke Pihak Berwajib

Jika Anda meminjam dari pinjol ilegal, Anda bisa melaporkan kepada polisi agar mendapat perlindungan hukum. Pinjol ilegal merupakan pinjaman online yang dalam transaksinya tidak diawasi.

Sehingga bukan hal yang mustahil jika kreditur ilegal melakukan hal yang semena-mena seperti bunga yang tidak masuk akal maupun penagihan secara kasar. Untuk terbebas dari jeratan pinjol ilegal yang merugikan, Anda bisa melaporkan ke pihak berwajib.

Beberapa hal yang merugikan jika menggunakan pinjol ilegal:

  • Pembiayaan tanpa izin
  • Pencairan dana secara sepihak
  • Penambahan bunga yang tidak wajar

Sehingga hal ini dapat dipidana sesuai dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen. Anda juga bisa melaporka aplikasi ilegal tersebut kepada OJK agar bisa ditutup aplikasinya.

BACA JUGA:8 Rekomendasi Pinjol Legal Tanpa DC Lapangan 2024, Tanpa Teror dan Paling Banyak Dicari Anak Muda

Itulah 4 cara bebas dari jeratan hutang pinjol tanpa membayar sepeserpun. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi pembaca.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: