2 Pelaku Curat di Brebes Dibekuk Polisi Usai Gasak Sepeda Motor dari Sebuah Rumah Warga

2 Pelaku Curat di Brebes Dibekuk Polisi Usai Gasak Sepeda Motor dari Sebuah Rumah Warga

Pelaku curat di Kecamatan Larangan berhasil diamankan.(istimewa)--

RADAR TEGAL - Dua pelaku pencurian dengan pemberatan dan penadahan diamankan polisi Polsek Larangan, Polres Brebes. Kedua pelaku merupakan warga Kabupaten Brebes dan Kabupaten Tegal.

Kapolres Brebes AKBP Guntur Muhammad Tariq melalui Kanit Reskrim Polsek Larangan Aiptu Heri S membenarkan terkait hal itu. Kejadian terjadi di Desa Luwunggede, Kecamatan Larangan. Kedua pelaku yakni berinisial T (27) Kabupaten Brebes dan ARA (24) warga Kabuaten Tegal.

Heri menceritakan, awal kejadian yakni pada 6 Maret 2024 lalu korban dengan salah seorang terlapor beristirahat (tidur) di rumah korban. Saat terbangun, korban mendapati motor kendaraan miliknya yang terparkir sudah tidak ada dan begitu juga salah seorang terlapor juga sudah tidak ada.

"Mendapati hal itu, korban lantas mendatangi rumah atau tempat tinggal terlapor untuk menanyakan sepeda motor miliknya tersebut. Namun, terlapor saat itu menyampaikan motor milik korban sudah digadaikan," jelasnya, Jumat 15 Maret 2024.

BACA JUGA: Aksi Pencurian di Sebuah SMK di Tegal Terekam CCTV, Pelaku Gasak Laptop, HP dan Uang Rp8.000

Mendapati hal itu, kata dia, korban lantas meminta pertanggungjawaban terlapor. Dan saat itu, terlapor menjanjikan akan mengembalikan motor milik korban.

"Dijanjikan akan dikembalikan, lantas korban menunggu terlapor di rumahnya. Namun, hingga malam hari terlapor tidak kunjung menemui korban untuk menyerahkan motornya," ucapnya.

Lantaran hal itu, lantas korban kemudian menyampikan peristiwa tersebut ke Polsek Larangan. Setelah menerima aduan tentang dugaan terjadinya tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut, kemudian Unit Reskrim Polsek Larangan melakukan serangkain penyelidikan. Dan pada Selasa, 12 Maret 2024 lalu sekira pukul 05.00 WIB berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial T.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku mendapatkan petunjuk bahwa hasil roda dua tersebut telah dipindahtangankan atau digadaikan kepada terlapor dua di wilayah Kabupaten Tegal," ucapnya.

BACA JUGA: Tips Menghindari Curanmor, Kapolres Tegal Sebut 3 Waktu Rawan Pencurian

Dalam kejadian tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni, STNK sepeda motor, satu unit sepeda motor dan sebuah kunci kontak sepeda motor.

"Atas perbuatannya tersebut keduanya sudah berhasil kita amankan beserta barang buktinya," pungkasnya. (*)

Sumber: