Begini Hukum Berhutang di Pinjaman Online saat Ramadhan, Halal atau Haram Dilakukan?

Begini Hukum Berhutang di Pinjaman Online saat Ramadhan, Halal atau Haram Dilakukan?

PUASA: hukum berhutang di pinjaman online saat ramadhan--

RADAR TEGAL - Ramadhan merupakan bulan suci yang penuh dengan ampunan. Namun bagaimana hukum berhutang di pinjaman online saat Ramadhan.

Pada saat Bulan Ramadhan, pinjaman online semakin marak. Sehingga hukum berhutang di pinjaman online saat Ramadhan seringkali menjadi pertanyaan.

Untuk mengetahui hukum berhutang di pinjaman online saat Ramadhan, Anda bisa melihat pada artikel ini untuk mengetahui apakah halal atau haram dilakukan.

Berikut hukum berhutang di pinjaman online saat Ramadhan yang bisa Anda ketahui. Simak artikel ini sampai akhir untuk informasi selengkapnya.

BACA JUGA: Apakah DC Pinjol Tetap Menagih di Bulan Puasa Ramadan? Cek Jawabannya di Sini

Hukum berhutang di pinjaman online saat Ramadhan

Mengutip dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai pinjol sendiri, MUI dengan tegas menyebut bahwa pada dasarnya transaksi pinjam meminjam merupakan akad (kontrak) saling tolong menolong antarsesama. Sejalan dengan firman Allah SWT: 

مَنْ ذَا الَّذِيْ يُقْرِضُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهٗ لَهٗ وَلَهٗٓ اَجْرٌ كَرِيْمٌ

“Siapakah yang (mau) memberi pinjaman kepada Allah dengan pinjaman yang baik? Dia akan melipatgandakan (pahala) untuknya, dan baginya (diberikan) ganjaran yang sangat mulia (surga). “ (QS Al-Ḥadīd [57]: 11).

Juga sesuai dengan hadits Nabi Muhammad SAW: 

 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ

عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ االلَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ....

Dari Abu Hurairah, dari Nabi ﷺ bersabda, "Barang siapa yang meringankan (menghilangkan) kesulitan seorang muslim kesulitan-kesulitan duniawi, maka Allah akan meringankan (menghilangkan) baginya kesulitan di akhirat kelak. (HR Tirmidzi no, hadis 1853, HR Ibnu Majah no Hadis 4295 dan HR Ahmad no Hadis 7601.

Karena prinsip akad pinjam meminjam adalah tolong menolong membantu sesama, Ijtima' Ulama MUI dengan tegas mengharamkan segala jenis bentuk pengambilan keuntungan dari akad pinjam meminjam baik secara online maupun offline. Alasannya, hal ini termasuk riba.

Lebih lanjut, Ijtima' Ulama berpendapat bahwa memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar utang adalah haram. 

Adapun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran utang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab).

Sumber: