Siapkan Layanan Bantuan Hukum Gratis, Pemkab Tegal Buka Klinik di MPP

Siapkan Layanan Bantuan Hukum Gratis, Pemkab Tegal Buka Klinik di MPP

GRATIS- Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tegal Bambang Kusnandar Aribawa saat ditemui di ruang kerjanya terkait layanan bantuan hukum gratis..-Istimewa -Radartegal.disway.id

RADAR TEGAL- Layanan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin (Bankumkin) ternyata sudah disediakan Pemerintah Kabupaten Tegal. Bantuan hukum ini diberikan secara cuma-cuma.

Layanan bantuan hukum ini merupakan hasil kerja sama pemda dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terakreditasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Hal tersebut seperti disampaikan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tegal Bambang Kusnandar Aribawa saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat 08 Maret 2024. Aribawa mengatakan, selain layanan bantuan hukum gratis, pelayanan lain yang disediakan pihaknya adalah literasi dan konsultasi terkait hukum melalui klinik hukum.

Ditanya soal prosedur mendapatkan layanan bantuan hukum gratis, pemohon bisa mendaftarkan diri secara daring melalui laman https://jdih.tegalkab.go.id atau bisa langsung mendatangi kantor Bagian Hukum Setda Kabupaten Tegal dan LBH yang telah bekerja sama dengan Pemkab Tegal.

BACA JUGA: 2 Lembaga Bantuan Hukum untuk Korban Pinjol Ilegal Gratis, Aduin Disini Auto Terbebas

“Jika berkas pemohon dinyatakan lolos verifikasi oleh LBH terkait, maka tahap selanjutnya Bagian Hukum bekerja sama dengan Dinas Sosial akan melakukan monitoring dan evalusi. Sehingga sampailah pada tahap akhir yaitu persetujuan permohonan bantuan hukum,” jelasnya terkait layanan bantuan hukum gratis tersebut.

“Klinik hukum ini kami bentuk karena selama ini masyarakat masih banyak yang belum tahu tentang permasalahan hukum serta mendorong terwujudnya keadilan sosial bagi masyarakat, terutama soal keadilan hukum,” katanya.

Aribawa mengaku, pihaknya telah bekerja sama dengan dua LBH seperti Lembaga Penyuluhan Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LPKBHI) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo Semarang dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Purwokerto untuk layanan bantuan hukum gratis tersebut.

“Pelayanan klinik hukum ini sebenarnya sudah dimulai sejak 2021. Tapi saat ini masih terkendala tempat yang kurang memadai. Rencananya kami akan segera membuka klinik hukum ini di MPP (Mal Pelayanan Publik) Satya Dahayu bulan Maret ini supaya aksesnya oleh publik lebih mudah,” terangnya.

BACA JUGA: Siap Disahkan, Warga Rentan Kota Tegal Dipastikan Dapat Bantuan Hukum Gratis

Selain masyarakat umum, pelayanan klinik hukum ini juga bisa diakses kalangan investor yang akan menanamkan usahanya di Kabupaten Tegal. Mereka bisa berkonsultasi soal pembebasan tanah hingga permasalahan hukum ketenagakerjaan.

Aribawa menjelaskan anggaran fasilitasi layanan bantuan hukum untuk penanganan kasus atau perkara nilainya Rp5 juta per kasus atau perkara dan terbatas hanya untuk sepuluh kasus atau perkara setiap tahunnya.

“Tidak ada batasan kasus, semua kasus bisa kita tindaklanjuti, kecuali tindak pidana korupsi dan terorisme. Tapi kalau dalam setahun yang masuk lebih dari 10, maka kita gunakan skala prioritas,” ungkap Aribawa terkait layanan bantuan hukum tersebut. (*)

Sumber: