Ciri-ciri Pinjol Ilegal ada DC Lapangan Ini Cukup Berbahaya, Begini Cara Mengatasinya
Pinjol bisa menjadi solusi finansial yang cepat dan mudah. Namun, Anda harus waspada terhadap pinjol ilegal ada DC lapangan untuk penagihan.--(foto: Freepik/8photo)
Pinjol legal wajib menampilkan bunga dan biaya pinjaman secara transparan. Sebaliknya, pinjol ilegal seringkali menyembunyikan biaya tersembunyi atau menerapkan bunga mencekik yang membuat total pinjaman membengkak.
BACA JUGA: Pengakuan Mantan DC Pinjol, Terbukti Debt Collector Juga Alami Ancaman dan Tekanan Layaknya Nasabah
5. Penagihan dengan Ancaman dan Intimidasi
Ini adalah ciri khas paling mencolok dari pinjol ilegal. Pinjol ilegal ada DC lapangan sering melakukan penagihan dengan cara-cara tidak menyenangkan, seperti:
- Menghubungi kontak darurat peminjam secara terus-menerus untuk mempermalukan.
- Meneror dan mengancam peminjam dengan kekerasan.
- Menggunakan kata-kata kasar dan intimidasi.
- Datang langsung ke tempat tinggal atau kerja peminjam untuk mendesak pembayaran.
- Dampak Terjebak Pinjol Ilegal dengan DC Lapangan.
Selain teror dari DC lapangan, terjebak pinjol ilegal bisa membawa dampak buruk lainnya, seperti:
6. Data Pribadi Disalahgunakan
Pinjol ilegal yang meminta akses tidak wajar ke data ponsel Anda berpotensi menyalahgunakannya. Mereka bisa menyebarkan data pribadi Anda ke kontak atau media sosial untuk mempermalukan saat penagihan.
BACA JUGA: Jangan Takut, Ini 6 Cara Menghadapi DC Pinjol yang Agresif dan Dijamin Gak Bakal Dateng Lagi
7. Berbunga Tinggi
Bunga mencekik dan biaya tersembunyi yang diterapkan pinjol ilegal bisa membuat nominal pinjaman membengkak. Akibatnya, peminjam kesulitan melunasi hutang dan terjebak dalam lingkaran hutang.
8. Gangguan Psikologis
Teror dan intimidasi dari DC lapangan bisa menimbulkan tekanan psikologis yang berat bagi peminjam.
Cara Menghindari Pinjol Ilegal
Untuk menghindari jeratan pinjol ilegal, berikut tips yang bisa Anda lakukan:
- Pinjam dari pinjol legal
Pastikan Anda hanya meminjam dari perusahaan pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: