Daftar Pinjol Tanpa DC Lapangan Modal KTP Terbaru 2024, Mudah Cair Sampai Rp50 Juta

Daftar Pinjol Tanpa DC Lapangan Modal KTP Terbaru 2024, Mudah Cair Sampai Rp50 Juta

pinjol tanpa dc lapangan cuman modal ktp--

Selanjutnya, kamu bisa menggunakan Fin plus sebagai pinjaman darurat atau jika kamu takut dengan debt collector. Fin Plus menawarkan banyak keunggulan seperti aplikasi yang informatif dan juga limit mencapai Rp10 juta.

Dalam pengajuan Fin plus juga tidak terlalu sulit hanya menggunakan KTP saja. Pinjol ini menawarkan pinjaman tanpa agunan yang cocok untuk para nasabah.

4. Rupiah Cepat

Kamu juga bisa menggunakan Rupiah Cepat sebagai pinjol yang terpercaya tanpa DC lapangan. Syarat pengajuan pinjamannya sendiri hanya bermodalkan KTP saja sebagai syarat wajib.

Limit yang Rupiah Cepat berikan bisa mencapai Rp50 juta dan bunga 0% untuk 7 hari pertama. Bagi yang mengalami kendala juga terdapat layanan customer service yang siap 24 jam.

BACA JUGA: 4 Ciri Umum Pinjol yang Ada DC Lapangan ke Rumah, Pikir-pikir Ulang Sebelum Utang

5. Tunaiku

Pinjol tanpa DC lapangan modal KTP berikutnya yaitu Tunaiku. Kelebihan pinjaman online satu ini yaitu tidak menggunakan DC lapangan dan memungkinkan penagihan hanya melalui online.

Tunaiku sendiri juga menyediakan layanan pinjaman dengn proses pencairan cepat hanya 3 menit setelah penagajuan. Selain itu, Tunaiku juga tidak menggunakan NPWP dan dokumen lainnya, syarat utama pengajuan pinjaman hanya foto KTP saja.

2 Cara terbebas dari DC lapangan

1. Jelaskan Alasan Keterlambatan dengan Baik

Nasabah harus menjelaskan secara baik alasan terlambat atau menunggak membayar utang. Anda juga perlu menambahkan akan menghubungi pihak pemberi pinjaman soal utang tersebut.

BACA JUGA: Cara Hutang Pinjol yang Aman, Gak Pakai DC Lapangan Menagih Ke Rumah

Ingat juga jangan menjanjikan apapun pada debt collector untuk memperpanjang masa penagihan pinjaman. Ini bisa membuat proses penagihan menjadi semakin rumit.

2. Hindari Memberikan Identitas Diri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: