Gandeng BPN, Pemkab Tetapkan Batas Desa di Kabupaten Tegal

Gandeng BPN, Pemkab Tetapkan Batas Desa di Kabupaten Tegal

SINERGI - Dinas Permades bersama kantor ATR/ BPN dan Pemdes se Kecamatan Lebaksiu berkomitmen tetapkan batas desa di Kabupaten Tegal--

RADAR TEGAL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dispermades bekerjasama dengan BPN, melakukan penetapan batas desa di Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal. Adapun jumlahnya yang berada di Kecamatan sebanyak 15 Desa.

Itu, dilakukan mengingat penetapan batas desa, seperti yang akan dilakukan di Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal menjadi hal yang sangat diperlukan dalam upaya mencegah terjadinya konflik. Termasuk desa yang wilayahnya masuk ke dalam kategori kawasan.

Menurut Kepala Dinas Permades, Teguh Mulyadi, pihaknya mengawali melakukan penetapan batas desa tahun ini di Kecamatan Lebaksiu Kabupaten tegal yang terdiri dari 15 desa. Penetapan batas desa ini menjadi penting bagi suatu daerah, karena menyangkut tentang keberadaan RT, RW, alamat warga, dan aset yang dimiliki desa.

"Ada keraguan dalam melakukan perencanaan pembangunan di desa karena ketidakjelasan batas desa. Serta belum selesainya konflik batas desa," katanya.

BACA JUGA: Desa Lesmana dan Banjarsari Banyumas Ribut Soal Batas Wilayah, Kecamatan Ajibarang Gercep Lakukan Ini

Karenanya, kata Teguh, pihaknya dukungan DPRD Kabupaten Tegal. Sehingga di ubahan nanti ada dukungan anggaran untuk percepatan mewujudkan batas desa minimal di 5 kecamatan.

"Melalui penegasan dan penetapan batas desa, dapat menjawab berbagai persoalan. Seperti batas desa, tata ruang desa, serta peta desa itu sendiri," ujarnya.

Teguh menegaskan, pihaknya menginginkan setiap desa selesai batasnya, tersusun tata ruang desanya. Serta memiliki peta desa yang dapat dijadikan sebagai pedoman dalam pembangunan di desa.  

Teguh menegaskan, keberadaan batas wilayah dalam memperkuat jalannya pemerintahan ini sangat dibutuhkan. Demi ketertiban administrasi dan kepastian hukum.

BACA JUGA: DPUPR Tanam 100 Patok Batas Tanah, Ini Tujuannya

"Kepastian hukum yang dimaksud adalah terciptanya kepastian hukum. Dalam administrasi kependudukan, pertanahan, penarikan pajak, blok sensus, dan penataan ruang," tandasnya.

Teguh juga mengapresiasi semua kades di Kecamatan Lebaksiu yang sangat kooperatif dan mengesampingkan ego demi kepentingan bersama. Serta juga kantor ATR/BPN yang kooperatif dalam membantu batas desa terwujud dalam sebuah peta di Kabupaten Tegal. (*)

Sumber: