DPUPR Tanam 100 Patok Batas Tanah, Ini Tujuannya

DPUPR Tanam 100 Patok Batas Tanah, Ini Tujuannya

Kepala DPUPR Kota Tegal menunjukkan patok batas tanah yang dipasang--

RADAR TEGAL - Seratusan patok batas tanah ditanam Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) di tanah milik Pemkot Tegal. Tujuannya, untuk mengamankan aset agar tidak digunakan secara sembarangan.

Plt. Kepala DPUPR Kota Tegal Heru Prasetya mengatakan pihaknya menganggarkan 100 patok batas tanah tertanam tahun ini. Nantinya, itu akan terpasang di titik-titik yang tersebar di sejumlah lokasi.

"Sebagian sudah kita pasang dan lainnya masih proses. Targetnya ada 100 patok batas tanah untuk tahun ini,"katanya.

Menurut Heru, seluruh aset milik Pemkot Tegal harus diamankan. Hal itu, untuk mencegah tujuannya untuk memperjelas tanah yang menjadi aset Pemkot.

Baca Juga: Percepat Sertifikasi Aset Pemkab Tegal, Segini Anggaran yang Diajukan Disperkim

"Kita pasang untuk mengamankan tanah aset pemkot. Sehingga, tidak digunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab,"tegasnya.

Heru mengatakan pengamanan tanah aset milik Pemkot dilakukan melalui 2 hal. Yakni, administrasi yang wujudnya adalah sertifikat dan patok batas tanah.

"Selain sertifikat, wujud fisiknya ya ini. Kalau pagar belum bisa maka pakai patok,"jelasnya.

Heru menegaskan, pemasangan patok batas tanah tentunya dicocokan dengan sertifikat yang ada. Sehingga jelas batasnya, utamanya tanah yang bersebelahan dengan tanah warga.

Baca Juga: Sorot Lahan Tidur, Ketua DPRD: Aset Pemkab Tegal Banyak yang Tidak Dimanfaatkan

"Mungkin saat ini belum begitu dirasakan. Namun, nanti kalau permukiman sudah padat maka penanaman patok batas tanah ini akan sangat penting adanya,"tandasnya.

Menurut Heru, sebenarnya total kebutuhan patok ada sekitar ribuan. Namun, untuk tahun ini baru 100 yang akan dipasang mengingat keterbatasan anggaran.

"Karenanya, kita berharap ada dukungan dari DPRD. Sehingga tahun-tahun berikutnya ada kelonggaran anggaran untuk ini,"imbuhnya.

Selain mengamankan aset, imbuh Heru, pemasangan patok batas tanah juga untuk menghindari konflik. Utamanya, dengan pemilik tanah yang bersebelahan dengan milik Pemkot. (*)

Sumber: