Kapan Denda Akulaku Paylater Berhenti Bertambah? Ini Penjelasan Lengkapnya
Kapan denda Akulaku paylater berhenti bertambah -freepik-
Untuk besaran denda Akulaku paylater yaitu 2 persen jika galbay sampai hari ke tujuh setelah jatuh tempo. Kemudian, akan berubah menjadi 4 persen jika masih menunggak sampai 14 hari.
Tips anti galbay Akulaku paylater
Setelah Anda tahu kapan denda Akulaku paylater berhenti bertambah, tentunya Anda tidak ingin nominal hutang jadi makin menumpuk karena telat bayar bukan? Maka dari itu, Anda bisa mengikuti beberapa tips berikut ini.
Pertama, pastikan Anda mengajukan paylater sesuai kebutuhan saja. Sesuaikan nominalnya dengan yang memang Anda butuhkan.
BACA JUGA: Cara Kredit HP di Aplikasi Akulaku, Bisa Beli Android Impian Tanpa Keluar Uang
Kedua, pilih tenor yang sesuai dengan kemampuan Anda membayarnya nanti. Sebagai contoh, meminjam Rp1 juta dengan tenor 30 hari maka suku bunga yang dibebankan 0 persen. Untuk selengkapnya Anda bisa langsung cek di aplikasi Akulaku paylater.
Ketiga, tentunya Anda harus bayar tepat waktu sebab Akulaku paylater termasuk platform legal OJK. Jadi, segala aktivitas kredit pengguna akan masuk BI checking.
Jika sampai BI checking buruk akibat gagal bayar pinjaman, maka ke depannya akan sulit mendapatkan pinjaman lagi. Termasuk pada platform pinjol dan juga bank konvensional.
Selain itu, Akulaku paylater memiliki DC lapangan yang bisa menagih hutang ke rumah jika gagal bayar dalam waktu cukup lama. Namun, bagaimana jika tidak bisa membayar Akulaku paylater?
BACA JUGA: 4 Tips Mencairkan Saldo Akulaku Paylater, Cair Langsung dalam Sekejap
Anda bisa coba ajukan keringanan pembayaran kepada Call Center atau Customer Service mereka. Meski belum tentu bisa diberikan keringanan, tidak ada salahnya coba diajukan.
Penutup
Itulah ulasan tentang kapan denda Akulaku paylater berhenti bertambah serta tips agar tidak gagal bayar. Pertimbangkan baik-baik sebelum mengajukan pinjaman, agar ke depannya terbebas dari risiko terlilit utang. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: