Berbuat Asusila Terhadap Perempuan di Jalanan, Pria di Tegal Diciduk Polisi

Berbuat Asusila Terhadap Perempuan di Jalanan, Pria di Tegal Diciduk Polisi

Kasatreskrim Polres Tegal menjelaskan ungkap kasus tindakan asusila terhadap perempuan di Tegal--

RADAR TEGAL - Jajaran Polres Tegal berhasil meringkus seorang pria yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan. Parahnya lagi, aksi itu tersangka lakukan di jalanan pada siang hari.

Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, melalui Kasatreskrim AKP Suyanto mengatakan pihaknya telah mengamankan seorang tersangka yang telah melakukan tindakan asusila terhadap perempuan. Peristiwa terjadi pada Minggu, 18 Februari 2024 sekira pukul 11.00 di Jalan desa Dinuk Kecamatan Kramat.

"Korban serang wanita berinisial W binti J beramalat di Kota Tegal. Saat itu korban sedang mengendarai sepeda motornya di sekitar TKP," katanya.

Menurut Kasatreskrim, saat itu korban diikuti tersangka berinisial R bin SK warga Adiwerna Kabupaten Tegal dan disaksikan 2 orang. Sebelumnya, tersangka memperhatikan secara detail penampilan dan kondisi fisik dari sehingga korban merasa jengah. 

BACA JUGA: Bapak Paruh Baya di Tegal Tega Berbuat Asusila ke Pacar Anaknya, TKP-nya di Guci

"Diluar dugaan, tersangka kemudian melancarkan aksi pelecehan. Dengan memegang dan meremas dada korban sehingga korban kaget," ujarnya.

Usai melancarkan aksinya, kata Kasatreskrim, tersangka bermaksud melarikan diri. Namun warga sekitar membantu korban dengan meneriaki pelaku sehingga takut dan kehilangan keseimbangan saat mengendari sepeda motornya sampai terjatuh.

"Tersangka yang menalami luka-luka akibat terjatuh kemudian diamankan warga dan bersama-sama dengan korban. Tersangka kemudian diserahkan ke Polres Tegal," jelasnya.

Selanjutnya, imbuh Kasatreskrim, Polres Tegal melakukan penyelidikan dan penyidikan secara tuntas, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 6 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (*)

Sumber: