Barang Bukti Kejahatan Sitaan Kejari Tegal Dimusnahkan

Barang Bukti Kejahatan Sitaan Kejari Tegal Dimusnahkan

Sejumlah barang bukti (BB) hasil sitaan dari puluhan perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal, Kamis (27/8) siang. BB itu merupakan sitaan sejak delapan bulan terakhir.

Kejari Tegal Jasri Umar melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Kautsar mengatakan pemusnahan dilakukan setelah perkara tindak pidana umum memiliki kekuatan hukum tetap. Tindak pidana itu di antaranya Pencurian, Penyalahgunaan Narkoba, pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, dan Perlindungan terhadap Anak.

"Barang bukti itu didapat dari 40 kasus tindak pidana umum yang berkekuatan hukum tetap periode Januari-Agustus 2020," katanya.

Menurut Kautsar, barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, senjata tajam, senapan angin, HP, sabu-sabu tembakau gorila dan barang bukti lainnya. Dari perkara itu, ada 40 terdakwa yang disidangkan.

"Hari ini kita musnahkan dengan mengundang pihak-pihak terkait untuk menyaksikannya," tandasnya.

Sementara itu, dari hasil pantauan dilapangan, barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda, diblender dan dibakar. (muj/zul)

Sumber: