Apakah Praktik Penagihan DC Pinjol Tetap Berjalan di Bulan Ramadhan? Ini Penjelasannya

Apakah Praktik Penagihan DC Pinjol Tetap Berjalan di Bulan Ramadhan? Ini Penjelasannya

Apakah Praktik Penagihan DC Pinjol Tetap Berjalan di Bulan Ramadhan? Ini Penjelasannya-ekonomi-

Kewajiban Penyelenggara Fintech Lending

OJK mewajibkan penyelenggara fintech lending untuk:

  • Melakukan penagihan dengan cara yang sopan dan bermartabat.
  • Tidak menggunakan cara-cara yang menciderai etika dan norma agama.
  • Tidak melakukan penagihan kepada pihak lain selain debitur.
  • Memberikan informasi yang jelas dan transparan terkait hutang debitur.

Sanksi Bagi Pelanggar

OJK akan memberikan sanksi tegas kepada penyelenggara fintech lending yang melanggar aturan, termasuk:

  • Pencabutan izin usaha.
  • Denda.
  • Hukuman pidana.

Tips Menghindari Penagihan DC Pinjol yang Ilegal

Berikut adalah beberapa tips untuk menghindari penagihan DC pinjol yang ilegal:

  • Hanya pinjam dari fintech lending yang terdaftar di OJK.
  • Pahami dengan seksama isi perjanjian pinjam meminjam sebelum menandatanganinya.
  • Bayar hutang tepat waktu.
  • Laporkan ke OJK jika mengalami penagihan yang tidak sesuai dengan aturan.

BACA JUGA: Nasabah Wajib Tahu, Cara Ini Bisa Bantu Meringankan Beban Utang Pinjol Anda, Jadi Ga Perlu Galbay Lagi

Kesimpulan

Meskipun praktik penagihan DC pinjol masih marak terjadi, namun OJK telah mengambil langkah-langkah tegas untuk menertibkan dan melindungi masyarakat. Di bulan Ramadhan ini, diharapkan semua pihak dapat menghormati kesucian bulan Ramadhan dengan mengedepankan cara-cara yang bermartabat dalam menyelesaikan permasalahan hutang piutang.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: