Apakah Praktik Penagihan DC Pinjol Tetap Berjalan di Bulan Ramadhan? Ini Penjelasannya
Apakah Praktik Penagihan DC Pinjol Tetap Berjalan di Bulan Ramadhan? Ini Penjelasannya-ekonomi-
Kewajiban Penyelenggara Fintech Lending
OJK mewajibkan penyelenggara fintech lending untuk:
- Melakukan penagihan dengan cara yang sopan dan bermartabat.
- Tidak menggunakan cara-cara yang menciderai etika dan norma agama.
- Tidak melakukan penagihan kepada pihak lain selain debitur.
- Memberikan informasi yang jelas dan transparan terkait hutang debitur.
Sanksi Bagi Pelanggar
OJK akan memberikan sanksi tegas kepada penyelenggara fintech lending yang melanggar aturan, termasuk:
- Pencabutan izin usaha.
- Denda.
- Hukuman pidana.
Tips Menghindari Penagihan DC Pinjol yang Ilegal
Berikut adalah beberapa tips untuk menghindari penagihan DC pinjol yang ilegal:
- Hanya pinjam dari fintech lending yang terdaftar di OJK.
- Pahami dengan seksama isi perjanjian pinjam meminjam sebelum menandatanganinya.
- Bayar hutang tepat waktu.
- Laporkan ke OJK jika mengalami penagihan yang tidak sesuai dengan aturan.
Kesimpulan
Meskipun praktik penagihan DC pinjol masih marak terjadi, namun OJK telah mengambil langkah-langkah tegas untuk menertibkan dan melindungi masyarakat. Di bulan Ramadhan ini, diharapkan semua pihak dapat menghormati kesucian bulan Ramadhan dengan mengedepankan cara-cara yang bermartabat dalam menyelesaikan permasalahan hutang piutang.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: