Rekomendasi Aplikasi Pinjol Tanpa BI Checeking dan Slip Gaji, Cocok Buat yang Pernah Galbay

Rekomendasi Aplikasi Pinjol Tanpa BI Checeking dan Slip Gaji, Cocok Buat yang Pernah Galbay

Daftar Aplikasi Pinjol Tanpa BI Checking--

Aplikasi pinjol tanpa BI checking dan slip gaji berikutnya adalah RupiahCepat, aplikasi ini tentunya sudah memiliki ijin OJK. Tentunya pengajuan dan pencairan dana mudah dan cepat cocok untuk nasabah yang membutuhkan dana cepat.

RupiahCepat memiliki limit pinjaman yang beragam mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 50 juta yang tentunya dapat digunakan untuk segala kebutuhan. Dengan proses pencairan yang cepat hanya 10 menit.

Memiliki jangka waktu pinjaman yang beragam mulai dari 1 hingga 12 bulan dengan bunga pinjaman hanya 0,2% saja per harinya. Tentunya data diri Anda yang digunakan saat pengajuan akan aman.

4. Kredit Pintar

Kredit Pintar merupakan aplikasi yang tidak memerlukan BI checking dan slip gaji dalam pengajuan pinjaman. aplikasi ini sudah memiliki ijin dari OJK sehingga bunga dan penagihan akan berjalan sesuai aturan.

Aplikasi ini memiliki limit pinjaman mulai dari Rp 600 ribu hingga Rp 20 juta dengan limit pinjaman mulai dari 2–12 bulan. Tentu dengan bunga rendah hanya 36% per tahun atau 3% saja per bulan.

5. AdaKami

AdaKami merupakan aplikasi terakhir yang saat pengajuannya tidak memerlukan BI checking serta slip gaji. Sehingga dapat digunakan siapapun yang memiliki riwayat pinjaman buruk hingga pekerja lepas.

Aplikasi ini menawarkan bunga pinjaman 0,3% per hari dengan biaya keterlambatan 0,6% per hari. Dengan proses pencairan dana pinjaman yang cepat 48 jam setelah pengajuan dana disetujui.

Memiliki limit yang tinggi hingga Rp 80 juta tentunya dapat digunakan untuk segala keperluan debitur. Ditambah dengan jangka waktu pinjaman 3, 6, 12 bulan tentunya lama untuk limit pinjaman yang tinggi.

BACA JUGA: 3 Cara Pinjol Ilegal Menagih Hutang Meski Tak Punya DC Lapangan ke Rumah, Jangan Sampai Galbay

Demikian beberapa aplikasi pinjol tanpa BI checking dan slip gaji yang dapat Anda gunakan dengan aman. Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: