Cara Hapus Nomor HP dari Pinjol Agar Tidak Terlacak DC Lapangan, Aman dan 100% Berhasil

Cara Hapus Nomor HP dari Pinjol Agar Tidak Terlacak DC Lapangan, Aman dan 100% Berhasil

hapus nomor HP dari pinjol agar tidak terlacak dc lapangan--

RADAR TEGAL - Nomor HP umumnya sebagai salah satu syarat pengajuan pinjaman online. Cara hapus nomor HP dari pinjol agar tidak terlacak dc lapangan ini akan membantu Anda.

Hapus nomor HP dari pinjol agar tidak terlacak dc lapangan merupakan salah satu solusi yang bisa nasabah galbay gunakan. Dengan menghapus nomor HP, maka Anda akan terhindar dari teror debt collector.

Selain itu, hapus nomor HP dari pinjol agar tidak terlacak dc lapangan bisa dengan mudah Anda lakukan hanya dengan 4 langkah berikut ini.

Mari lihat cara hapus nomor HP dari pinjol agar tidak terlacak dc lapangan yang aman dan 100% berhasil. Simak artikel ini sampai akhir untuk informasi selengkapnya.

BACA JUGA:Nasabah Galbay Catat Jam-jam Ini, Waktunya DC Pinjol Datang ke Rumah Tagih Pinjaman yang Nunggak

Cara hapus nomor HP dari pinjol agar tidak terlacak dc lapangan

1. Lunasi hutang

Langkah pertama yang bisa Anda lakukan yaitu dengan melunasi hutang terlebih dahulu. Dengan melunasi hutang, kamu bisa menghapus nomor HP secara aman.

Selain itu, data pribadi lain yang kamu kirimkan juga akan terjaga privasinya dengan baik. Jadi melunasi hutang terlebih dahulu jadi pilihan terbaik untuk menghapus nomor HP.

2. Hubungi Call Center pinjol

Setelah melakukan pelunasan hutang pinjaman online. Langkah selanjutnya yaitu dengan menghubungi call center pinjaman online yang Anda gunakan. 

Tujuan menghubungi call center pinjol yaitu untuk meminta penghapusan data pribadimu. Jadi jasa pinjol tidak akan memiliki data pribadi yang takutnya nanti bisa disalahgunakan.

3. Hapus data pinjol

Selanjutnya, kamu bisa langsung saja menghapus data pada aplikasi pinjol dengan langkah-langkah berikut ini:

  • Buka menu ‘Pengaturan’.
  • Klik ‘Pengaturan Aplikasi’.
  • Pilih aplikasi pinjol yang kamu gunakan.
  • Klik ‘Hapus Data dan Cache’.

4. Hubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Sumber: