Objek Jaminan Fidusia Dialihkan, Debitur di Pemalang Dipenjara Setahun

Objek Jaminan Fidusia Dialihkan, Debitur di Pemalang Dipenjara Setahun

Kantor cabang FIFGROUP Pemalang yang beralamat di Jl. Jend. Sudirman Tim. No.77B, Wanarejan Selatan, Wanarejan Sel., Kec. Taman, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.-ISTIMEWA-

PEMALANG, radartegal.com – Seorang warga PEMALANG, inisial (TAW) dijatuhi pidana penjara selama 1 (tahun) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri PEMALANG dalam perkara pengalihan objek jaminan fidusia milik PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang PEMALANG.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pengalihan atau praktik gadai objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Berdasarkan fakta persidangan, TAW mengajukan pembiayaan untuk 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX tahun 2024 melalui PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Pemalang. Pengajuan pembiayaan tersebut kemudian disetujui dengan tenor selama 35 bulan, yang selanjutnya diikat dengan jaminan fidusia sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah menerima motor, terdakwa sempat memenuhi kewajiban pembayaran angsuran selama 7 bulan. Namun kemudian terjadi keterlambatan pembayaran, yang berujung akhirnya terdakwa menyerahkan sepeda motor tersebut kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Pemalang selaku penerima fidusia.

Terdakwa juga menerima imbalan sejumlah uang, dengan alasan akan dilakukan pelunasan oleh pihak ketiga.

Akibat perbuatan tersebut, objek jaminan fidusia berpindah tangan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari perusahaan. Perbuatan ini menimbulkan kerugian materiil bagi PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Pemalang sebesar kurang lebih Rp31.773.196.

Perkara ini kemudian dilaporkan kepada pihak Kepolisian dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga akhirnya diputus oleh Pengadilan Negeri Pemalang.

Dalam proses persidangan, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum terkait pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan penerima fidusia.

Kepala Cabang FIFGROUP Pemalang Iwan Rosliyaman, menyampaikan apresiasi atas dukungan aparat penegak hukum dalam penanganan perkara ini.

“Tidak henti-hentinya kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tidak menjual, menggadaikan, maupun memindahtangankan kendaraan yang masih berstatus kredit dengan alasan apapun tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan. Tindakan tersebut termasuk pelanggaran hukum dan memiliki konsekuensi pidana,” ujar Iwan Rosliyaman.

Ia juga menegaskan bahwa setiap perjanjian pembiayaan yang ditandatangani memiliki konsekuensi hukum yang harus dipatuhi oleh para pihak. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu menyelesaikan kewajiban pembayaran sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian pembiayaan.

Perusahaan menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas proses pembiayaan serta mendukung upaya penegakan hukum terhadap setiap tindakan yang melanggar ketentuan terkait jaminan fidusia.

~ Selesai ~

Tentang PT Federal International Finance:

PT Federal International Finance (FIFGROUP) merupakan perusahaan pembiayaan yang berada di bawah naungan PT Astra International Tbk dan menjadi bagian dari Astra Financial. Perseroan menjalankan kegiatan usaha di bidang pembiayaan ritel, termasuk pembiayaan sepeda motor, barang elektronik, multiguna, hingga pembiayaan syariah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: