3 Cara Penghapusan NIK KTP untuk Pinjol, Pastikan Data Aman Agar Terbebas dari Teror DC Lapangan

3 Cara Penghapusan NIK KTP untuk Pinjol, Pastikan Data Aman Agar Terbebas dari Teror DC Lapangan

3 Cara Penghapusan NIK KTP, Data Jadi Aman Usai Dihapus (pict:istockphoto)--

Kedua, cara penghapusan NIK KTP selanjutnya yang bisa Anda ikuti adalah dengan menghubungi otoritas jasa keuangan atau OJK. Sebagaimana yang diketahui OJK merupakan lembaga yang mengawasi dan mengatur keseluruhan dari aktivitas perbankan maupun keuangan di Indonesia termasuk pinjol-pinjol yang ada.

Untuk meminta penghapusan ke OJK, Anda bisa mengikuti cara berikut:

  • Kamu bisa menghubungi OJK melalui beberapa cara seperti via website resminya, email, atau nomor telepon 157.
  • Sampaikan maksud dan tujuan Anda menghubungi layanan tersebut untuk meminta penghapusan NIK KTP mu.
  • Isi informasi data diri serta bukti yang dimiliki bahwa Anda terdaftar pada pinjol terkait tersebut dengan jelas dan benar.
  • Lanjutkan dengan mengikuti arahan yang diberikan dari lembaga OJK tersebut.

BACA JUGA:Cara Jitu Menghapus NIK KTP di Pinjol dengan Mudah dan Cepat, Begini Langkah-langkahnya

3. Mendatangi Pihak yang Berwajib

Ketiga, cara penghapusan NIK KTP yang terakhir bisa kamu lakukan adalah dengan mendatangi pihak yang berwajib. Cara ini bisa kamu lakukan jika kedua cara sebelumnya sudah dicoba namun tidak membuahkan hasil.

Adapun langkah-langkah untuk meminta penghapusan NIK KTP pada pihak yang berwajib bisa mengikuti cara berikut:

  • Mendatangi kantor polisi terdekat untuk melaporkan.
  • Bawa bukti-bukti kuat terkait penyalahgunaan data yang sudah dilakukan pihak pinjol.
  • Membuat surat pernyataan pengaduan secara tertulis dan memita penghapusan NIK KTP dilakukan.
  • Lanjutkan dengan mengikuti arahan yang diberikan dari pihak kepolisian tersebut.

Nah itu dia tadi 3 cara penghapusan NIK KTP untuk pinjol, supaya data pribadimu aman usai dihapus. Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: