Sudah Ganti Nomor HP tapi Masih Diteror Pinjol Ilegal? Ini 3 Penyebabnya yang Jarang Disadari

Sudah Ganti Nomor HP tapi Masih Diteror Pinjol Ilegal? Ini 3 Penyebabnya yang Jarang Disadari

Sudah ganti nomor HP tapi masih diteror pinjol ilegal -freepik-

RADAR TEGAL – Apakah Anda sudah ganti nomor HP tapi masih diteror pinjol ilegal? Kemungkinan ada 3 penyebabnya yang jarang disadari.

Tidak jarang ada kasus sudah ganti nomor HP tapi masih saja diteror pinjol ilegal untuk segera bayar hutang. Hal ini tentu membuat banyak orang bingung darimana oknum tersebut bisa mendapatkan nomor yang baru diganti.

Sudah ganti nomor HP tapi masih diteror pinjol ilegal bisa terus terjadi asal selama hutang belum dilunasi. Belum lagi ada risiko lainnya yang bisa mereka lakukan terhadap nasabah gagal bayar.

Berikut 3 penyebab sudah ganti nomor HP tapi masih diteror pinjol ilegal. Simak ulasannya sampai akhir artikel.

3 Penyebab sudah ganti nomor HP tapi masih diteror pinjol ilegal

Pinjol ilegal akan selalu meneror peminjamnya yang menunggak agar segera melunasi hutangnya. Hal ini tentu sangat mengganggu privasi sehari-hari karena terus diganggu oleh oknum tersebut.

BACA JUGA: Segini Batas Waktu Hutang Pinjol Dianggap Hangus, Bikin Nasabah Galbay Tenang?

Apalagi pinjol ilegal memiliki praktik bisnis tidak etis dan diluar aturan hukum. Misalnya untuk nominal persen suku bunga, denda, dan biaya lainnya yang tidak transparan sampai jumlahnya yang melebihi batas.

Selain itu praktik penagihan hutang pinjol ilegal yang juga merugikan nasabah. Mereka sering menggunakan teror, ancaman, bahkan menyebarkan data pribadi nasabahnya jika tidak segera melunasi hutang. 

Itulah mengapa tidak jarang sebagian orang memilih untuk ganti sim card atau nomor HP agar tidak mendapatkan teror lagi. Namun, hal ini tidak benar-benar membebaskan dari teror karena pihak pinjol masih saja menghubungi nasabah. Ini beberapa penyebabnya.

1. Mendapatkan informasi dari media sosial

Media sosial jadi salah satu sumber orang-orang mudah mendapatkan informasi tertentu. Apalagi jika media sosialnya tidak di privasi alias diatur terbuka untuk publik, sehingga makin memudahkan orang asing melihat informasi yang ada.

BACA JUGA: Bisakah Daftar Pinjol Pakai Fotocopy KTP Saja? Begini Syarat Ketentuan Pengajuannya

Sumber: