Jelang Pemilu 2024, Kades dan Perangkat Desa di Brebes Harus Netral

Jelang Pemilu 2024, Kades dan Perangkat Desa di Brebes Harus Netral

Sekda Brebes (tiga dari kanan) meminta Kades dan Perangkat Desa harus netral di Pemilu 2024.(istimewa)--

RADAR TEGAL - Sekda Kabupaten Brebes Djoko Gunawan menegaskan kalau kepala desa (kades) dan perangkat desa harus netral dalam Pemilu 2024. Hal itu diungkapkannya setelah pemberian motor dinas baru kepada desa di Kecamatan Tanjung, Selasa 30 Januari 2024.

“Kewajiban kita (Pemkab Brebes, Red) bisa terselenggaranya Pemilu 14 Februari 2024 dengan aman dan lancar,” ujarnya.

Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Brebes Trio Pahlevi mengatakan, terkait netralitas kades dan perangkat desa, Bawaslu sudah memberikan surat imbauan secara tertulis. Baik kepada seluruh ASN, PNS, TNI-POLRI berikut juga BPD, kepala desa dan perangkat desa.

“Dalam UU 7 Tahun 2017 Pasal 93 Bawaslu bertugas mengawasi netralitas ASN, TNI-Polri, kepala desa sampai perangkat desa,” ujarnya.

BACA JUGA: Posko Netralitas TNI-Polri dalam Pemilu 2024 Didirikan di Pusat Kota Tegal, Pastikan Aparat Tidak Berpihak

Masih di UU 7 Tahun 2017 Pasal 280 larangan dalam Kampanye pada poin (1) huruf es/disebutkan pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikut sertakan ASN, Anggota TNI-Polri, kades, perangkat desa dan anggota BPD.

Terus di PKPU Nomor 15 tahun 2023 Pasal 72 poin 4 huruf fs/dk, juga sama bunyi dengan yang tadi saya sebutkan, ucapnya. Harapannya, lanjutnya, seluruh kepala desa, BPD sampai tingkatan perangkat desa agar mematuhi regulasi yang ada dalam UU pemilu tersebut.

Karena jika dilanggar ancamannya ada pada pasal 494 UU 7. Setiap ASN TNI-Polri, kepala desa, perangkat desa dan atau BPD yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

“Kamipun sudah menyiapkan pengawasan hingga ke masing-masing TPS melalui pengawas TPS yang kemarin sudah dilantik sebanyak 6.291 PTPS. Di mana, mereka siap melakukan pengawasan netralitas kepala desa dan perangkat desa,” tutupnya.(*)

Sumber: