Usai Ditandatangani, Ranwal RPJPD Kota Tegal Bakal di Konsultasikan ke Provinsi

Usai Ditandatangani, Ranwal RPJPD Kota Tegal Bakal di Konsultasikan ke Provinsi

RPJPD- Walikota dan Ketua DPRD Kota Tegal usai Penandatanganan Ranwal RPJPD Kota Tegal--

RADAR TEGAL - Ketua DPRD dan Walikota Tegal melakukan penandatanganan Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045, Senin 29 Januari 2024 siang. Penandatanganan dilakukan di Ruang Rapat Komisi I DPRD.

Setelah ditandatangani, Ranwal RPJPD Kota Tegal tersebut akan dikonsultasikan ke Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah. Untuk mendapatkan evaluasi dan masukan dari Gubernur.

Usai penandatanganan Ranwal RPJPD, Walikota Tegal menyampaikan pihaknya melalui Bagian Hukum Setda akn segera melakukan konsultasi. Dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

"Kita akan segera berkonsultasi terkait Ranwal RPJPD. Paling lambat Jumat 2 Januari 2024," kata Walikota Tegal.

BACA JUGA: DPRD Kota Tegal Mulai Bahas RPJPD 2025-2045, Habib Ali: Harus Mengacu pada Provinsi

Sementara Kabag Hukum Setda Kota Tegal, Budio Pradipto menambahkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. untuk menjadwaĺkan konsultasi.

"Kami sudah menjadwalkan dengan Biro Hukum Pemprov. Sebelum tanggal 2 Februari 2024, kami akan berkonsultasi," ujarnya.

Menurut Budio, RPJPD merupakan sebuah dokumen perencanaan untuk pembangunan selama 20 tahun ke depan. Dalam penyusunannya, dibutuhkan masukan dan saran dari masyarakat sebagai bentuk partisipasi dalam perencanaan pembangunan.

Budio menyebutkan Undang-Undang 25/2004 dan 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan Sistem Perencanaan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan. Untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan.

BACA JUGA: Pemkot Tegal Mulai Susun Dokumen RPJPD untuk 20 Tahun Mendatang

Adapun rencana penyusunan dokumen itu sesuai dengan Permendagri 86/2017 pasal 18. Di sana menyebutkan penyusunan RPJPD paling lambat 1 (satu) tahun sebelum dokumen sebelumnya berakhir. 

"Penyusunan dokumen RPJPD ini bertujuan untuk menghadirkan acuan dasar dalam menentukan arah kebijakan. Serta strategi pembangunan daerah 20 tahun mendatang,"kata Budio.

Dia mengungkapkan, dokumen itu pada intinya memuat arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah. Secara teknis, harus disusun memedomani dan memerhatikan RPJPN.

Budio menambahkan, setelah dilakukan konsultasi selanjutnya dilakukan pelaksanakan Penyempurnaan Ranwal. Berdasarkan masukan Provinsi dan Persiapan Musrenbang.

Sumber: