Syarat dan Cara Minta Hapus Data Pinjol agar Cepat Disetujui dan Aman dari Penyalahgunaan
Syarat dan cara hapus data pinjol agar cepat disetujui-freepik-
3. Ajukan secara tertulis
Cara menghapus data pinjol juga bisa Anda lakukan secara tertulis. Entah itu dengan mengirim email atau mengisi formulir yang diberikan pihak pinjol.
4. Tindak lanjut
Setelah Anda memenuhi syarat hapus data pinjol tadi dan mengikuti cara sampai pada poin 3, maka pengajuan penghapusan agar segera diproses. Nanti mereka akan memberikan informasi kepada Anda untuk berapa lama proses penghapusan berlangsung.
5. Catat komunikasi
Anda juga bisa mencatat tiap komunikasi dengan pihak pinjol, baik berupa teks atau telepon. Hal ini nanti bisa jadi bukti jika nanti ada masalah atau kekeliruan saat proses penghapusan.
Keuntungan hapus data pinjaman online
Mengajukan permohonan penghapusan data pribadi pinjol ini bisa meminimalisir adanya pelanggaran privasi. Walaupun data Anda tersimpan di layanan yang legal, bukan berarti data akan benar-benar aman.
BACA JUGA : Begini 4 Cara Kerja Joki Hapus Data Pinjol, Hati-hati Pakai Jasanya Bisa Dijerat Hukum
Bisa saja server mengalami kendala atau keamanannya lemah, sehingga mudah diretas dan bocor ke oknum nakal. Nanti data-data tersebut bisa saja disalahgunakan oleh pihak yang mencari keuntungan pribadi.
Misalnya dengan menggunakannya untuk mengajukan pinjaman online. Selain itu juga bisa dimanfaatkan untuk tindakan penipuan atau kriminal lainnya.
Meski sepele, Anda harus segera mengajukan penghapusan data pribadi di layanan pinjol agar meminimalisir kejadian tersebut. Jangan sampai data-data keburu digunakan oknum nakal untuk hal negatif.
Kesimpulan
Jika Anda sudah tidak memiliki hutang lagi pada layanan pinjol yang digunakan, mintalah untuk layanan tersebut menghapus data Anda. Pastikan Anda sudah memenuhi syarat agar bisa mengajukan penghapusan data pinjol.
BACA JUGA : Nasabah Galbay Catat Jangka Waktu Penagihan Hutang Pinjol Ilegal Berikut Ini, Jangan Panik Dulu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: