Fakta Aturan Terbaru Pinjol Legal dan Ilegal yang Jarang Diketahui, Bukan Hanya Dilarang Ambil Data Pribadi
Ilustrasi aturan terbaru pinjol legal dan ilegal yang perlu diketahui.--
Sayangnya masih banyak masyarakat yang terjebak di pinjol ilegal dengan nama aplikasi yang tidak tercantum di OJK. Hal ini bisa terjadi sebar data pribadi seperti nama lengkap, alamat, no KTP, no telp, dan lainnya yang penting.
BACA JUGA: Bingung Ingin Cari Pinjaman? Berikut 15 Pinjol Tanpa DC Lapangan yang Tidak Perlu Takut Saat Galbay
2. Peminjam gagal bayar
Kini banyak yang sulit membayar pinjol karena bunga tinggi yang selalu meningkat. Sehingga nasabah pun sulit untuk mencicil sesuai kesepakatan jika terjadi hal yang tidak diinginkan hingga mempengaruhi ekonomi.
Namun, OJK telah mengatur rekonstruksi untuk memudahkan nasabah yang akan galbay agar tidak jadi dan mencoba berdiskusi dengan perusahaan pinjol. Nantinya pihak perusahaan akan memberikan solusi dan perlu disepakati sesuai kemampuan nasabah.
Sehingga jangan sampai terjebak dengan joki pinjol, konsultan pinjol, maupun berita mengenai lembaga yang bisa membantu membayar hutang pinjol. Sebab OJK menjelaskan hanya ada satu cara untuk melunasinya, yaitu dengan rekonstruksi.
3. Denda keterlambatan
OJK memberikan penetapan denda keterlambatan yaitu 0,1% per hari selama 2 tahun yang terhitung sejak 1 januari 2024 dan 0,067% per hari yang berlaku pada 1 Januari 2024. Selain itu pembiayaan konsumen secara bertahap dengan tingkat suku bunga sebesar 0,3% per hari selama 1 tahun mulai 1 Januari 2024, lalu 0,2% per tahun mulai 1 Januari 2025, dan 0,1% per hari mulai 1 Januari 2026.
BACA JUGA: 3 Cara Agar DC Pinjol Kapok Datang ke Rumah, Pasti Kabur dan Kapok Menagih
4. Batas penggunaan pinjol
Masyarakat hanya bisa menggunakan maksimal 3 pinjol untuk mengajukan pinjaman secara online. Tujuannya agar meminimalisir tindakan galbay pinjol yang merugikan diri sendiri dan perusahaan pinjaman online.
Demikian fakta aturan terbaru pinjol legal dan ilegal yang harus diperhatikan sebelum melakukan galbay. Pahami juga resiko jika gagal bayar yang bisa merusak masa depan. Semoga bermanfaat.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: