Ternyata Begini Cara DC Pinjol Lacak Nasabahnya, Apa Benar Gunakan Jasa Detektif?

Ternyata Begini Cara DC Pinjol Lacak Nasabahnya, Apa Benar Gunakan Jasa Detektif?

Ternyata Begini Cara DC Pinjol Lacak Nasabahnya, Apa Benar Gunakan Jasa Detektif?-ekonomi-radar tegal

Pinjol legal hanya boleh mengakses data lokasi ponsel nasabah jika nasabah memberikan izin. Namun, pinjol ilegal tidak segan-segan untuk mengakses data lokasi nasabah tanpa izin.

Data lokasi ini bisa digunakan oleh DC pinjol untuk mengetahui posisi nasabah. Dengan mengetahui posisi nasabah, DC pinjol bisa mendatangi nasabah secara langsung untuk menagih utang.

3. Menggunakan jasa detektif swasta

Pinjol ilegal terkadang menggunakan jasa detektif swasta untuk melacak nasabah yang menunggak pembayaran. Detektif swasta biasanya memiliki keterampilan dan peralatan yang lebih memadai untuk melacak keberadaan seseorang.

BACA JUGA: Ditagih Debt Collector Terus? Begini Cara Menghanguskan Hutang Pinjol Tanpa Kuatir Diblacklist

4. Menggunakan media sosial

Media sosial juga bisa menjadi sarana untuk melacak keberadaan nasabah yang menunggak pembayaran. DC pinjol bisa mencari informasi tentang nasabah di media sosial, seperti nama, alamat, dan foto.

5. Menggunakan metode-metode lain

Selain cara-cara di atas, DC pinjol juga bisa menggunakan metode-metode lain untuk melacak keberadaan nasabah. Misalnya, dengan menyusup ke lingkungan sekitar nasabah atau dengan memantau aktivitas nasabah di internet.

Tips menghindarinya

Untuk menghindari dilacak oleh DC pinjol, ada beberapa tips yang bisa dilakukan, antara lain:

1. Hati-hati dalam memberikan izin akses data pada aplikasi pinjol. Jika tidak yakin dengan aplikasi pinjol tersebut, sebaiknya tidak memberikan izin akses data.

2. Gunakan aplikasi pinjol legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjol legal tidak boleh melakukan penagihan dengan cara-cara yang tidak etis.

BACA JUGA: 5 Cara Kilat Melunasi Hutang Pinjol, Lebih Aman Tanpa Kuatir Gali Lubang Tutup Lubang

3. Jangan memberikan informasi pribadi kepada orang yang tidak dikenal. Termasuk informasi tentang alamat, nomor telepon, dan media sosial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: