Begini Cara Pinjol Menagih Hutang Meski Tidak Punya DC Lapangan, Jangan Dianggap Sepele

Begini Cara Pinjol Menagih Hutang Meski Tidak Punya DC Lapangan, Jangan Dianggap Sepele

Cara pinjol menagih hutang meski tidak punya DC lapangan-freepik-

RADAR TEGAL – Pinjol yang tidak punya DC lapangan memiliki cara tertentu untuk menagih hutang kepada nasabahnya. Jadi, nasabah galbay tidak bisa santai-santai meskipun tidak akan didatangi debt collector ke rumah. 

Cara pinjol menagih hutang meski tidak punya DC lapangan ini ada tahapannya. Namun, mereka tetap menggunakan aturan yang sudah ditetapkan OJK.

Maka dari itu, Anda harus tahu cara pinjol menagih hutang meski tidak punya DC lapangan khususnya pada platform yang legal. Jangan justru bersantai-santai meskipun mereka tidak mendatangi Anda ke rumah saat gagal bayar.

Berikut cara pinjol menagih hutang meski tidak punya DC lapangan yang harus Anda ketahui. Pastikan Anda menyimak ulasan ini sampai akhir artikel.

Cara pinjol menagih hutang meski tidak punya DC lapangan

Sebagian layanan pinjol legal di Indonesia memang ada yang tidak memiliki DC lapangan karena beberapa alasan. Namun, bukan berarti Anda bisa anggap remeh hal ini, karena mereka memiliki cara penagihan hutangnya tersendiri.

BACA JUGA : 5 Tempat Pinjam Uang Selain Pinjol Tanpa BI Checking dan Cepat ACC 2024, Syaratnya Mudah Kok

1. Menghubungi via media komunikasi

Pertama debiturnya akan dihubungi lebih dulu via media komunikasi, seperti pesan teks, telepon, email, dan semacamnya. Pihak pinjol akan meminta debitur untuk membayar hutang karena sudah jatuh tempo dan menanyakan kenapa bisa telat membayar.

2. Penawaran

Alur pinjol menagih hutang nasabah galbay berikutnya dengan melakukan penawaran atau membuka negosiasi dengan debitur. 

Jika memang terbukti kondisi debiturnya saat ini tidak bisa membayar hutang, biasanya pihak pinjol akan menawarkan bantuan berupa keringanan.

Entah itu dengan menghilangkan denda, menurunkan bunga, maupun memberikan perpanjangan tenor.

3. Pembayaran lewat kanal digital

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: