Nomor HP Dijadikan Kontak Darurat Pinjol Tanpa Izin? Ini Solusinya Tanpa Perlu Ganti Kartu
Nomor HP dijadikan kontak darurat pinjol tanpa izin-freepik-
Anda bisa membuat pengaduan kepada AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) dengan menyampaikan bahwa Anda sebelumnya tidak pernah dikonfirmasi untuk menjadi kontak darurat.
Nantinya pengaduan tersebut akan diteruskan ke OJK atau komite etik AFPI. Hal ini berlaku untuk pinjaman online legal.
Sementara untuk pinjol ilegal, Anda bisa melaporkannya kepada pihak kepolisian maupun satgas waspada investasi agar aplikasi pinjaman itu segera diblokir.
Anda bisa menghubungi OJK untuk menutup layanan pinjol ilegal tersebut lewat beberapa cara. Mulai dari website OJK di www.ojk.go.id, WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157, maupun email [email protected].
BACA JUGA: Cara Dapat Bantuan Pelunasan Pinjol dari OJK Cuma dengan 5 Syarat Beserta Manfaat Lainnya
Kesimpulan
Kontak darurat jadi salah satu syarat seseorang yang mengajukan pinjaman online, baik itu legal maupun ilegal. Namun, sayangnya kontak darurat ini selalu asal-asalan dicantumkan oleh si peminjam tanpa persetujuan orang yang bersangkutan.
Tujuan dari pencantuman kontak darurat pinjol ini untuk memudahkan penyedia layanan dalam menagih hutang, terlebih jika si peminjam tidak responsif saat dihubungi.
Pihak pinjol dilarang untuk meminta kontak darurat melunasi hutang si peminjam, hanya boleh dihubungi untuk menanyakan keberadaan si peminjam yang bersangkutan. Jika ada tindakan tidak etis, maka segera laporkan ke otoritas berwajib.
Itulah cara mengatasi nomor HP yang dijadikan kontak darurat pinjol tanpa izin. Semoga informasi ini bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: