Ketahui Aturan OJK Bagi Pelaku Nasabah Gagal Bayar Pinjaman Online, Denda Diturunkan Jadi 0,067 Persen Perhari

Ketahui Aturan OJK Bagi Pelaku Nasabah Gagal Bayar Pinjaman Online, Denda Diturunkan Jadi 0,067 Persen Perhari

Ketahui Aturan OJK Bagi Pelaku Nasabah Gagal Bayar Pinjaman Online, Denda Diturunkan Jadi 0,067 Persen Perhari-ekonomi-radar tegal

RADAR TEGAL - Gagal bayar pinjaman online (pinjol) merupakan salah satu masalah yang kerap terjadi di masyarakat. Hal ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kondisi ekonomi yang sulit, kehilangan pekerjaan, atau adanya kendala lain yang tidak terduga.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan berbagai peraturan untuk melindungi konsumen dari praktik-praktik pinjol yang tidak sehat. Salah satunya adalah peraturan tentang gagal bayar pinjol.

Terkait peraturan nasabah gagal bayar pinjaman online, OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19/POJK.05/2023 tentang Perubahan atas POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

POJK ini mengatur berbagai hal terkait pinjol, termasuk tentang masalah gagal bayar pinjaman online. Berikut adalah beberapa ketentuan penting dalam POJK tersebut:

BACA JUGA: Yang Aman-aman Aja, Ini Dia Alternatif Pinjaman Online yang Bebas dari Ancaman

Denda keterlambatan

Denda keterlambatan untuk sektor produktif ditetapkan sebesar 0,1% per hari pada tahun 2024. Denda ini akan turun menjadi 0,067% per hari pada tahun 2026.

Proses penagihan

Perusahaan pinjol hanya dapat menagih utang jatuh tempo pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat. Penagihan juga harus dilakukan dengan cara yang sopan dan tidak menimbulkan tekanan psikologis kepada debitur.

Pembatalan perjanjian

Perusahaan pinjol dapat membatalkan perjanjian pinjaman apabila debitur tidak membayar utang dalam jangka waktu 90 hari setelah tanggal jatuh tempo.

Dampak Peraturan OJK

Regulasi baru ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik kepada konsumen pinjol. Hal ini terlihat dari adanya penurunan denda keterlambatan dan adanya pembatasan waktu dan cara penagihan.

BACA JUGA: Panduan Lengkap Menggunakan Jasa Negosiasi Pinjaman Online, Atasi Utang dengan Lebih Mudah

Sumber: