Kabar Bahagia! Penagihan Pinjaman Online Punya Aturan Baru, Debitur Bisa Plong

Kabar Bahagia! Penagihan Pinjaman Online Punya Aturan Baru, Debitur Bisa Plong

Penagihan pinjaman online punya aturan terbaru--

RADAR TEGAL - Penagihan pinjaman online memiliki aturan baru yang wajib kalian ketahui. Hal tersebut menjadi kemudahan masyarakat dalam meminjam di layanan pinjol.

Penagihan pinjaman online dengan aturan baru ini bisa meminimalisir aksi oknum debt collector yang kerap meresahkan dan dikeluhkan nasabah. Sehingga, harapannya bisa menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terkait dengan penagihan.

Aturan baru mengenai penagihan pinjaman online tersebut tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang dikeluarkan pada 10 November 2023.

Adanya aturan baru penagihan pinjaman online membuat debt collector menjadi tidak sembarangan dalam penagihan pinjaman online kepada debitur, apalagi menggunakan orang ketiga demi pelunasan tersebut.

BACA JUGA: 5 Pinjaman Online Legal Cepat Cair ke Rekening, Bunga Rendah dan Pengajuan Mudah untuk Pengguna Baru

Penagihan pinjaman online 

Berikut beberapa aturan baru terkait penagihan pinjaman online yang wajib masyarakat ketahui. Simak sampai selesai.

1. Dalam hal penagihan utang pinjaman online menggunakan penyedia jasa penagihan, penyedia jasa pembayaran wajib menjamin bahwa:

- Pelaksanaan penagihan utang hanya untuk utang dengan kualitas kredit diragukan atau macet.

- Kualitas pelaksanaan penagihannya sama dengan jika dilakukan sendiri oleh penyedia jasa pembayaran.

2. Menjamin bahwa penagihan utang, baik yang dilakukan oleh penyedia jasa pembayaran sendiri atau menggunakan penyedia jasa penagihan, dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: Bikin Ringan Pelaku UMKM, Ini Simulasi Angsuran KUR BRI Pinjaman Rp40 Juta dengan Suku Bunga Rendah

Syarat Penagihan DC Terbaru

1. Penagihan hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi, di tempat alamat penagihan, atau domisili penerima dana.

Sumber: