Baru! Tabel Angsuran KUR Mandiri 2024, Suka Bunga Mulai 3% Limit Pinjaman Rp200 Juta

Baru! Tabel Angsuran KUR Mandiri 2024, Suka Bunga Mulai 3% Limit Pinjaman Rp200 Juta

tabel angsuran kur mandiri 2024--

RADAR TEGAL - Berikut rincian tabel KUR Mandiri 2024 dengan pinjaman mencapai Rp40 juta serta cicilan rendah Rp700 ribuan per bulan. Sebagai salah satu bank penyalur, Mandiri menawarkan berbagai jenis pinjaman, salah satunya KUR Mikro dengan plafon hingga Rp10 juta dengan bunga 3%.

Perlu kalian ketahui, KUR merupakan program pemerintah untuk membantu pelaku UMKM dalam merintis usahanya. Untuk besaran bunga pinjaman, bisa kita lihat melalui tabel KUR Mandiri 2024.

Sedangkan, cicilan pada tabel KUR Mandiri 2024 relatif terjangkau bagi pelaku UMKM, terutama yang baru memulai usaha. Karena memiliki plafon Rp40 juta dengan bunga 6% per tahunnya.

Namun, jika pinjaman di atas Rp10 juta, kalian memiliki jangka waktu pinjaman bisa memilih antara, 12 bulan hingga 60 bulan. Untuk informasi lebih mengenai tabel KUR Mandiri 2024, simak rinciannya.

BACA JUGA: Besaran Bunga KUR Mandiri 2024 Lebih Murah, Yakin Ga Minat Ajukan Pinjaman Tanpa Beban?

Tabel KUR Mandiri 2024 

1. Pinjaman Rp40 Juta

Tabel berikut ini akan mensimulasikan angsuran tiap bulannya untuk plafon Rp40 juta. Dengan bunga 6% per tahun, maka angsuran mulai dari Rp700 ribuan per bulan.

  • 1 tahun Rp 3.442.658
  • 1,5 tahun Rp 2.329.270
  • 2 tahun Rp 1.772.825
  • 3 tahun Rp 1.216.878
  • 4 tahun Rp 939.333
  • 5 tahun Rp 773.467

BACA JUGA: KUR BCA 2024 Menggali Peluang Keuangan dengan Ketentuan Terbaru, Ini Syarat-Syaratnya

2. Cicilan KUR untuk pinjaman 10 juta

  • 12 bulan: Rp860.664 
  • 24 bulan: Rp443.206 
  • 36 bulan: Rp304.219 
  • 48 bulan: Rp234.850 
  • 60 bulan: Rp193.328

Syarat dan ketentuan pinjaman

1. Calon debitur harus merupakan pelaku usaha yang Mikro Kecil dan telah memiliki surat izin usaha dan/atau surat keterangan usaha yang dapat menggantikannya.

2. Usaha yang menjadi objek kredit setidaknya telah berjalan selama 6 bulan.

3. Calon penerima tidak sedang menikmati fasilitas kredit produktif dari lembaga perbankan manapun.

Sumber: