9 Aplikasi Pinjol Tanpa DC Lapangan dan BI Checking, Nasabah Bisa Pilih Jika Trauma Debt Collector

9 Aplikasi Pinjol Tanpa DC Lapangan dan BI Checking, Nasabah Bisa Pilih Jika Trauma Debt Collector

Beberapa Aplikasi Pinjol yang Tidak Menggunakan DC Lapangan dan BI Checking--

RADAR TEGAL - Pinjaman online atau pinjol sering digunakan sebagai alternatif mencairkan dana pinjaman dengan mudah dan cepat. Untuk mendapatkannya, biasanya masyarakat memilih layanan pinjol tanpa DC Lapangan dan BI Checking.

Apalagi jika nasabah punya trauma tersendiri dengan para debt collector. Aplikasi pinjol tanpa DC lapangan dan BI checking pastinya selalu menjadi pilihan.

Lalu, benarkah ada aplikasi pinjol tanpa DC lapangan dan BI checking? Apa saja aplikasi pinjol yang masuk kategori tersebut?

Simak artikel ini sampai selesai untuk mengetahuinya. Karena di dalamnya akan mengulas tentang aplikasi pinjol tanpa DC lapangan dan BI checking. Berikut ulasannya.

BACA JUGA: Ketahui Jam Kerja DC Lapangan Pinjol Ketika Tagih Nasabahnya, Waspadai di Pukul Berikut

Artikel ini akan membahas beberapa aplikasi yang bisa dijadikan alternatif pilhan untuk melakukan transaksi pinjol. Tidak perlu khawatir menggunakan aplikasi ini karena termasuk ponjil tanpa DC lapangan dan BI Checking, sehingga proses pelunasan bisa berjalan sesuai apa yang Anda harapkan.

9 Aplikasi pinjol tanpa DC lapangan dan BI Checking

1. FinPlus

Aplikasi layanan pinjaman online ini dijamin aman karena sudah berizin OJK dan juga menggunakan teknologi yang modern. Aplikasi pinjaman yang ditawarkan memang tergolong rendah, yakni berkisar dari Rp500.000 sampai dengan Rp2.400.000.

Namun, pengajuannya mudah dan pencairannya pun cepat. Aplikasi ini termasuk pinjol tanpa DC lapangan dan BI checking.

2. PinjamanGo

PinjamanGo merupakan salah satu layanan pinjol ternama di Indonesia yang sudah terdaftar di OJK. aplikasi layanan ini menawarkan limit pinjaman hingga Rp2.000.000 dan bunga yang rendah.

3. Ada Modal

Untuk soal keamanan, aplikasi ini sudah legal karena sudah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan terdaftar di AFPI. Aplikasi pinjaman online ini juga sudah banyak digunakan masyarakat untuk mencairkan pinjaman dana cair hanya melalui hp saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: