Nasabah Patuhi Aturan Baru untuk Pinjaman Online OJK, Lebih Baik Menghindari DC dan No 3 Cocok untuk Nasabah

Nasabah Patuhi Aturan Baru untuk Pinjaman Online OJK, Lebih Baik Menghindari DC dan No 3 Cocok untuk Nasabah

Patuhi Aturan Baru untuk Pinjaman Online--pinterest

Nasabah harus meminjam di pinjaman online maksimal 3 pinjol. Harapannya, untuk konsumen bisa lepas dari upaya gali lubang tutup lubang pinjol. Penyelenggara harus memperhatikan kemampuan bayar kembali. Jangan mengandalkan membayar utang dengan meminjam lagi.

2. Penagihan berlaku sampai jam 8 malam saja

OJK perlu mengubah waktu penagihan yang dijalankan oleh penyedia pinjol. Penagihan tersebut maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.

Para jasa pinjol wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan. Artinya, debt collector (DC) atau jasa penagih yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.

3. Penurunan bunga

Aturan baru untuk pinjaman online yang ketiga, sudah tertuang dalam peta jalan Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan Surat Edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/ 2023.

BACA JUGA: Daftar Aturan Terbaru Biaya Tambahan Pinjol 2024 Mulai dari Bunga sampai Denda

 

BACA JUGA: Apakah Benar Denda Pinjaman Online Berjalan Terus? Berikut Aturan Terbaru OJK

Bahwa besaran bunga kini diatur OJK dan dibatasi menjadi 0,1% hingga 0,3% per hari. Sebelumnya Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menetapkan maksimal bunga harian pinjol 0,4% per hari.

Selain itu, untuk bunga pinjol pinjaman konsumtif dengan jangka pendek kurang dari 1 tahun, sebesar 0,3% per hari. Dan tercatat kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, hingga berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024.

4. Denda keterlambatan

Berikutnya, OJK memperbarui aturan pada denda keterlambatan. Untuk sektor produktif di 2024 dendanya mencapai 0,1% per hari. Denda keterlambatan akan menjadi turun melihat kondisi saat ini menjadi 0,067% per hari pada 2026.

Sedangkan untuk denda keterlambatan dilihat dari sektor konsumtif mencapai 0,3% per hari mulai 2024 dan 0,2% per hari pada 2025. Denda keterlambatan untuk sektor konsumtif juga turun kembali menjadi 0,1% per hari pada 2025

BACA JUGA: Apakah Utang Pinjol Bisa Hangus Tanpa Perlu Dibayar? Jangan Terkecoh, Begini Aturan Main Sebenarnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: