4 Solusi Terbaik untuk Mengatasi Utang Pinjol yang Menumpuk, Salah Satunya dengan Restrukturisasi Utang
4 Solusi Terbaik untuk Mengatasi Utang Pinjol yang Menumpuk, Salah Satunya dengan Restrukturisasi Utang -ekonomi-radar tegal
BACA JUGA: 7 Cara Bersihkan Hutang Pinjol dalam Waktu Cepat, Kiat Sukses Bikin Dompet Bebas dari Beban
BACA JUGA: Mengetahui Batas Pinjol dalam Menagih Utang, Cegah Penagihan yang Tidak Etis terhadap Nasabah
3. Melakukan restrukturisasi utang
Jika Anda tidak memiliki kemampuan untuk melunasi utang secara penuh, Anda dapat melakukan restrukturisasi utang. Restrukturisasi utang adalah proses perubahan syarat utang, seperti jumlah cicilan, bunga, atau tenor.
Restrukturisasi utang dapat dilakukan dengan menghubungi pihak bank atau Lembaga Penyedia Dana Bergulir (LPDB). LPDB adalah lembaga keuangan yang memberikan pinjaman kepada UMKM dan koperasi dengan bunga yang lebih rendah dibandingkan bank.
4. Menempuh jalur hukum
Jika Anda telah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan masalah utang Anda, namun tidak membuahkan hasil, Anda dapat menempuh jalur hukum.
Anda dapat menggugat pihak pinjol ke pengadilan. Namun, sebelum menempuh jalur hukum, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan pengacara terlebih dahulu.
BACA JUGA: Panduan Lengkap Menggunakan Jasa Negosiasi Pinjaman Online, Atasi Utang dengan Lebih Mudah
BACA JUGA: Pentingnya Proteksi! Begini Cara agar HP Tidak Disadap Pinjol
Kesimpulan
Utang pinjol yang menumpuk dapat menimbulkan berbagai masalah. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui solusi terbaik untuk mengatasi utang pinjol yang menumpuk tersebut.
Ada 4 solusi terbaik untuk mengatasi utang pinjol yang menumpuk, yaitu:
- Mencari bantuan dari keluarga atau teman
- Menghubungi pihak pinjol
- Melakukan restrukturisasi utang
- Menempuh jalur hukum.
Pilihlah solusi yang paling sesuai dengan kondisi Anda. Jika Anda tidak yakin, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan ahli. Semoga artikel ini dapat membantu Anda mengatasi utang pinjol yang menumpuk.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: