Butuh Dana Mendesak? Ini 5 Rekomendasi Pinjol Legal Bunga Rendah Cepat Cair 2024 yang Aman

Butuh Dana Mendesak? Ini 5 Rekomendasi Pinjol Legal Bunga Rendah Cepat Cair 2024 yang Aman

Rekomendasi Pinjol Legal Bunga Rendah Cepat Cair--

RADAR TEGAL - Di awal tahun terdapat rekomendasi pinjol legal bunga rendah yang dapat digunakan dengan aman. Apalagi pinjaman ini bisa Anda dapatkan dengan cepat tanpa persyaratan yang ribet.

Jadi rekomendasi pinjol legal bunga rendah ini bisa jadi solusi Anda yang membutuhkan dana mendesak. Masih banyak keuntungan lain yang bisa Anda dapatkan dalam menggunakan pinjaman ini.

Oleh karena itu jika Anda sedang membutuhkan dana, bisa simak artikel ini sampai selesai ya. Kami akan berikan rekomendasi pinjol legal bunga rendah cepat cair.

Berikut rekomendasi pinjol legal bunga rendah cepat cair resmi OJK. Simak selengkapnya pada artikel radartegal.disway.id dibawah ini.

BACA JUGA: Jangan Panik, Ini 5 Cara Aman Galbay Pinjol Legal Agar Tidak Didatangi DC ke Rumah atau Kantor

5 Rekomendasi pinjol legal bunga rendah

1. JULO

Pertama, rekomendasi kami datang dari platform pinjol bernama JULO. Platform ini termasuk pinjol legal yang mana aktivitas di dalamnya sudah dalam pengawasan OJK.

Selain itu, proses pengajuan pinjaman pada platform ini terbilang cepat dan pencairannya hanya butuh waktu 5 menit saja. Bahkan bunga yang diberikan tergolong rendah, kalian hanya perlu membayarkan besaran bunga 4% - 9% pada tiap bulannya.

Pencairan pinjol JULO diketahui bisa dilakukan menggunakan dompet digital seperti OVO, Gopay, dll. 

2. Kredit pintar

Kedua, rekomendasi kami datang dari platform pinjol bernama kredit pintar. Platform ini juga sudah legal, sehingga sangat aman dan terpercaya digunakan untuk meminjam.

Bunga yang diberikan juga tergolong cukup rendah yang mana tiap bulannya harus dibayarkan mulai dari 2,72% - 3,40%. Tapi untuk pinjol ini juga ada biaya tambahan lainnya yang harus dibayarkan sebesar 3,70% - 4,55% pada tiap - tiap bulannya.

3. Tunaiku

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: