Berapa Lama Utang Pinjol Hangus dengan Sendirinya? Ini Penjelasan Lengkapnya

Berapa Lama Utang Pinjol Hangus dengan Sendirinya? Ini Penjelasan Lengkapnya

Berapa Lama Utang Pinjol Hangus dengan Sendirinya? Ini Penjelasannya--

RADAR TEGAL - Banyaknya nasabah yang melakukan utang pinjol ternyata ada penjelasan dari peraturan terbaru. Berapa lama utang pinjol hangus dengan sendirinya, penjelasannya akan kami bagikan dalam artikel ini.

Jadi jika Anda penasaran dengan pertanyaan berapa lama utang pinjol hangus dengan sendirinya bisa baca artikel ini hingga akhir. Apalagi saat kasus pinjol ilegal yang lagi marak di Indonesia.

Menko Polhukam Mahfud MD pernah menyampaikan jika masyarakat sudah terlanjur meminjam di pinjol ilegal tak perlu membayar utangnya. Jika Anda ditagih, maka bisa laporkan ke polisi sekarang juga.

Berikut penjelasan berapa lama utang pinjol hangus dengan sendirinya yang dapat Anda ketahui di bawah ini.

BACA JUGA: Hutang Pinjol Bisa Lunas Tanpa Membayar Berbahaya? Ternyata Ini Risiko yang Kaum Galbay Wajib Tahu

Berapa lama utang pinjol hangus dengan sendirinya?

Menurut Mahfud, sudut hukum perdata pinjol ilegal itu adalah tidak sah. Karena tidak memenuhi syarat maupun syarat subjektif dan objektif seperti diatur dalam hukum perdata.

Karena hal ini pinjaman yang diterima sedari awal tidak sah di mata hukum dan boleh saja untuk tidak dibayarkan. Meski begitu perlu diingat bila hal ini tidak berlaku untuk utang pinjol legal yang tercatat di OJK.

Sebab setiap pinjaman dari pinjol legal telah memenuhi persyaratan hukum yang berlaku sehingga pinjaman yang diberikan sah di mata hukum. Selain itu, setiap pinjaman yang disalurkan juga mengikuti seluruh peraturan yang sudah ditetapkan OJK ataupun AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia).

Dari suku bunga hariannya sampai praktik penagihan hutang kepada nasabah. Salah satunya seperti yang tertulis dalam Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020 poin C angka 3 huruf (d), tertulis setiap penyedia layanan pinjol memang dilarang untuk melakukan penagihan secara langsung kepada debitur atau peminjam uang secara langsung.

"Setiap penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada Penerima Pinjaman gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman," tulis aturan itu.

BACA JUGA: 6 Cara Meminta Keringanan Pembayaran Pinjol, yang Terlilit Hutang Pinjol Wajib Coba

Jadi, masa pinjol menagih utang pengguna layanan maksimal 90 hari. Sayangnya, hal ini seringkali hal ini malah membuat pengguna layanan salah mengerti dan mengira utang-utangnya hangus secara otomatis.

Padahal bagi debitur yang gagal bayar lebih dari waktu 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman, maka pihak penyelenggara pinjol boleh menggunakan jasa pihak ketiga perusahaan jasa pelaksanaan penagihan yang telah diakui OJK.

Sumber: