Kelebihan dan Kekurangan Pinjol Tanpa Agunan, Berikut Tips Agar Pengajuannya Cepat Disetujui
Pinjol tanpa agunan atau yang sering disebut pinjaman online tanpa jaminan menjadi pilihan alternatif bagi banyak orang yang membutuhkan dana cepat tanpa harus melibatkan aset fisik.--
Salah satu keunggulan utama dari pinjol tanpa agunan adalah kecepatan pencairan dana. Dalam beberapa kasus, dana bisa cair dalam waktu 24 jam setelah pengajuan disetujui.
Ini tentu memberikan solusi instan bagi kebutuhan mendesak seperti kesehatan, pendidikan, atau keperluan lainnya.
Kekurangan
Di balik kemudahan dan kecepatan yang ditawarkan, pinjaman online tanpa agunan juga punya sisi gelapnya. Sebelum terjebak dalam genggaman bunga tinggi dan risiko penagihan yang mencekam, ada baiknya kamu mempertimbangkan dengan matang langkah yang akan diambil.
1. Bunga yang tinggi
Salah satu kekurangan yang kerap dihadapi oleh para peminjam adalah besarnya bunga yang dikenakan. Pinjaman online tanpa agunan cenderung memberlakukan suku bunga yang lebih tinggi dibandingkan lembaga keuangan tradisional.
BACA JUGA:9 Tips Mengajukan Pinjaman Online agar Cepat Disetujui, Nomor 6 Sering Dianggap Remeh
Oleh karena itu, penting untuk membaca dan memahami dengan teliti syarat dan ketentuan pinjaman sebelum menandatangani kesepakatan.
2. Denda yang tinggi
Selain bunga yang tinggi, denda juga menjadi momok bagi para peminjam. Keterlambatan membayar cicilan bisa berakibat pada penambahan denda yang cukup signifikan.
Untuk menghindari beban finansial yang semakin bertambah, disarankan untuk selalu membayar cicilan tepat waktu.
3. Risiko penagihan yang agresif
Pernahkah kamu mendengar kisah tentang penagihan yang berlebihan dan bahkan terasa mengancam? Pinjaman online tanpa agunan terkadang menggunakan metode penagihan yang agresif, bahkan hingga mengarah pada pelecehan.
BACA JUGA:Apakah Benar Pinjaman Online Ilegal Tidak Usah Dibayar? Cek Faktanya
Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk mengambil pinjol, pastikan kamu sudah memahami dan siap menghadapi risiko ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: